Kasus Sabu, Budi Hariono Divonis 4,5 Tahun Penjara

Penakhatulistiwa.com – Sidang lanjutan dalam perkara narkotika jenis sabu yang menjadikan Budi Hariono sebagai pesakitan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Virza, Selasa (2/7).

Dalam amar putusan Hakim di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Hariono dianggap bersalah atas tindak pidana narkotika dan dijatuhi hukuman badan selama 4,5 tahun serta diwajibkan membayar denda 800 juta subsider 2 bulan penjara.

“Mengadili, secara sah dan meyakinkan menjatuhi hukuman penjara bagi terdakwa selama 4 tahun 6 bulan. Dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 800 juta subsider 2 bulan penjara,” ucap Hakim Achmad Virza.

Mendengar putusan yang diterimanya, terdakwa langsung mengamini atas hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya menerima Pak Hakim,” jawabya singkat.

Sekadar diketahui, sebelumnya Budi Hariono tersandung kasus narkotika jenis sabu pada 4 Februari 2019. Saat itu, terdakwa ditangkap polisi di rumah yang bertempat Jl. Pakis Wetan 7/7 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat + 2,97 Gram beserta pipetnya.

Akibatnya, terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sesuai pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan 7 tahun penjara. 21k

2201944 Tahun5 Tahun5 Tahun PenjaraagendaatasbadanbagibarangberatberhasilbesertabudiBudi Hariono DivonisbuktibulanKasus SabunarkotikapenakhatulistiwapenjaraRaja Dzulkarnainsabusurabaya
Comments (0)
Add Comment