Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Telat Bayarkan BPJS Pekerja, Warga Korea di Sidang

Surabaya, Penakhatulistiwa.com – Gara-gara telat bayarkan BPJS Kesehatan para pekerjanya, akhirnya membuat Song Jin Ho warga Korea menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/7).

Dalam Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, Yuda Remon selaku penasehat hukum mengatakan, bahwa dalam perkara yang menjerat Song Jin Ho menilai cuma masalah ketelatan atas pembayaran BPJS yang dilakukan oleh PT Philtera sebagai badan hukum yang harus bertanggung jawab terhadap kelalaian atau kesalahannya.

Related Posts
1 of 472

“Seharusnya terdakwa dijerat terkait masalah perdata, bukan pidana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki yang menyidangkan perkara tersebut. Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum menyatakan akan menunda persidangan.

“Sidang ditunda sampai 1 minggu ke depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penunutut Umum,” tutupnya.

Sekadar diketahui, perkara yang menyebabkan Song Jin Ho menjadi Pesakitan bermula dari masalah pembayaran dari PT Philtera mengalami ketelatan dalam membayar BPJS Kesehatan untuk pekerjanya.

Bahwa Direksi PT. PHILTERA dengan tidak rutin dan tidak sesuai jumlah tagihan iuran BPJS yang menjadi kewajiban atau tanggung jawab PT. PHILTERA, sesuai fakta data pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk PT. Philtera pada waktu jatuh tempo setiap tanggal 1-10 di bulan Juli, Agustus dan September 2017 tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, serta PT. Philtera baru melakukan pembayaran sebagian tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 26 September sebesar Rp. 2.966.611. Dan PT. Philtera melakukan pelunasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada tanggal 29 November 2017 sebesar Rp. 659,244, sehingga merugikan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan BPJS, khususnya yang menderita sakit dan membutuhkan jaminan BPJS pada saat bulan Juli, Agustus dan September 2017, karena ada penolakan dari pihak BPJS akibat PT. Philtera tidak melakukan pembayaran atau menyetorkan pungutan untuk iuran BPJS setiap bulannya.

Selaku Presiden Direktur PT. Philtera, Song Jin Ho yang harus bertanggung jawab terhadap kelalaian atau kesalahannya tersebut, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (21k)

READ  Berbagi Berkah Ramadhan, Emak Emak KBRS P Bagi Takjil

Leave A Reply

Your email address will not be published.