Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Diduga palsukan dokumen dan kemplang PT. Cahaya Marhan Naya (CMN) dengan modus sebagai supplier batu bara, akhirnya Purwanto alias Purwo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/11).
Dalam persidangan sebelumnya, Hendro selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan 2 orang saksi yaitu, Masnuroh sebagai marketing dan Endang salah satu pegawai Bank Mandiri.
Saat dimintai keterangan sebagai saksi, Masnuroh selaku marketing mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa (Purwanto-Red) saat di kenalkan Bambang.
Dalam pertemuan, terdakwa mengaku sebagai supplier PT. Alam Duta Kalimantan (ADK) memiliki order batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Terdakwa meminta bantuan agar terjadi kesepakatan kerjasama.
“Dari pembicaraan mengerucut kesepakatan kerjasama antara Budi Santoso (bos dari saksi) dengan terdakwa maka terjadilah transaksi pengiriman batu bara sebanyak 1 tongkang kapal,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah terjadi kesepakatan awal. Akhirnya transaksi terjadi hingga 10 tongkang kapal. Namun, pada tagihan yang ke tiga sampai ke sepuluh tongkang kapal terdakwa menunggak pembayaran hingga 2 milliar. “Dalam masa tenggang waktu 4 tahun terdakwa belum juga melunasi tunggakan. Akhirnya Budi Santoso menyeret terdakwa ke persidangan,” terangnya.
Sebelumnya, terdakwa saat di tagih selalu berdalih Purchasing Order (PO) dari PLN ada kemacetan pembayaran. “Padahal semua tagihan PT. ADK kepada PLN selalu dilakukan adik terdakwa yaitu Afi,” terang saksi.
Sementara itu, salah satu pegawai Bank Mandiri, Endang juga menjelaskn dalam keterangannya, bahwa terdakwa pernah membuka giro dan rekening Bank Mandiri di jalan Indrapura Surabaya, dengan ketentuan memenuhi persyaratan berupa, akta pendirian perusahaan, TDUP perusahaan dan lainnya.
Adapun pada persidangan yang di gelar selanjutnya, JPU juga menghadirkan 2 orang saksi yakni Budi Santoso dan Joni.
Dalam kesaksiannya, Budi Santoso memberikan keterangan saat terjadi transaksi awal. Bahwa pada pengiriman 1 tongkang batu-bara terdakwa lancar melakukan pembayaran. Selanjutnya, pengiriman kedua terdakwa menyisakan tunggakan namun oleh saksi tidak di permasalahkan. Sedangkan, pada saat pengiriman ke tiga hingga ke sepuluh oleh Budi Santoso barang di ambilkan dari PT.CMN.
“Karena permintaan terdakwa skala besar, akhirnya diambilkan ke PT. CMN. Namun, setelah pengiriman hingga ke sepuluh kapal tongkang terdakwa berbelit melunasi tunggakan sebesar 2,4 milliar,” terangnya.
Selain itu, sebagai administrasi PT. CMN yang juga dihadirkan menjadi saksi oleh JPU, Joni menjelaskan, pernah melihat terdakwa berada di kantornya.
Bahkan, saksi juga membenarkan, jika terdakwa memiliki tunggakan kepada perusahaan tempat saksi bekerja sebesar 2 milliar.
“Saat pengiriman ke PT ADK atas nama terdakwa, saksi yang melakukan final-gram (penimbangan muatan batu-bara guna mengetahui berat tonase pengiriman) lalu terdakwa membikin in voice,” ujarnya singkat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa di jerat sebagaimana sesuai dalam pasal 378 dengan ancaman maksimal 7 tahun dan pasal 263 dengan ancaman maksimal 4 tahun. (m3T)