Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

JPU Hadirkan Direktur PLN, Purwanto Seret Nama Khaidir

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sidang perkara pemalsuan dokumen yang menjadikan Purwanto sebagai pesakitan kembali digelar dengan agenda keterangan saksi. Namun, dalam fakta persidangan, Purwanto mengelak perihal sebagai kuasa Direktur PT. ADK dan menyebut nama Khaidir sebagai penanggung jawab kontrak dalam kerjasama.

“Saya hanya sebagai investor dan pemilik kontrak kerjasama dalam dokumen kontrak adalah Khaidir,” ucap terdakwa saat menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/11).

Related Posts
1 of 471

Untuk diketahui, sebelum terdakwa menanggapi keterangan saksi. Jaksa Penunutut Umum (JPU) Hendro dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Khairil yang juga selaku Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Paiton Probolinggo.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Khairil menjelaskan, bahwa kenal dengan terdakwa karena sebagai Kuasa Direktur dari PT. Alam Dita Kalimantan (ADK) pada tahun 2015. “Terdakwa adalah yang menandatangani dokumen dalam kontrak kerja,” terang saksi.

Selain itu, Saksi juga menjelaskan, bahwa terdakwa adalah orang yang mengurus dan menyuplai batu bara dari PT. ADK ke PLN. Sejak tahun 2012 pihak PLN sudah melakukan kontrak kerjasama dengan PT. ADK.

“Namun pada tahun 2014, terdakwa yang masuk selaku Kuasa Direktur PT. ADK serta sebagai investor batu bara,” imbuhnya.

Saat pengiriman 11 tongkang kapal pada pihak PLN, Saksi mengatakan, sudah ada dalam satu kontrak kerjasama dengan PT. ADK. Dalam perjanjian nota buku rekening PLN ke PT. ADK sudah terbayar sebesar 55 milliar.

“Dalam perjanjian tersebut sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan yang tertuang kerjasama antara pihak PLN dan PT. ADK. Dan waktu itu (Tahun 2012) sebagai Direktur adalah Khaidir,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, akhirnya Majelis Hakim yang memimpin persidangan meminta agar JPU bisa menghadirkan Khaidir dalam agenda sidang selanjutnya.

Akankah pihak JPU mampu mengurai tanggapan terdakwa yang mengelak atas keterangan saksi dan mungkinkah akan ada terdakwa lain dalam perkara ini ???

Pasalnya, sebagai terdakwa yang jadi pesakitan, Purwanto di jerat sebagaimana sesuai dalam pasal 378 dengan ancaman maksimal 7 tahun dan pasal 263 dengan ancaman maksimal 4 tahun. (m3T)

READ  Soal Jaminan BPKB, Kadinkes Cirebon Akan Sanksi RS Pertamina

Leave A Reply

Your email address will not be published.