Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Terdakwa Pengeroyokan di Jimmy's Club Minta Bebas

Menilai Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

 
Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Melalui Penasehat hukumnya, 5 terdakwa kasus pengeroyokan di Jimmy’s Club Hotel JW Marriot yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Giri Bayu Kusumah, Muhammad Rizal dan Muhammad Baslum menolak dakwaan dari JPU saat menjalani agenda sidang pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/11).
Saat membacakan Eksepsi di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, setelah memperhatikan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, atas perbuatan ke lima (5) terdakwa yang diancam pidana penjara dalam pasal 170 ayat 1 dan pasal 351 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 agar batal demi hukum.
“Dengan demikian, dakwaan JPU yang dibuat secara tidak cermat dan jelas dinyatakan batal demi hukum,” pinta Penasehat Hukum terdakwa di depan Majelis Hakim Syifa’urrosyidin.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa, mengenai hal-hal yang mendasari untuk melakukan eksepsi atas dakwaan JPU yaitu dalam membuat dakwaan satu dan dakwaan dua berisi sama atau hanya copy paste. Sedangkan ada 2 pasal yang berbeda untuk terdakwa.
“Sehingga JPU saat membuat dakwaan untuk terdakwa terkesan asal-asalan,” Imbuhnya.
Selain itu, dalam surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan dari RS. Siloam melalui pemeriksaan dr. Erick Suryanto menjelaskan berbeda. Dan dakwaan dari JPU terlihat terlalu berlebihan. Karena Jimmy Chen (Korban) atas peristiwa tersebut telah mengalami luka robek di atas alis mata kiri, luka memar di pipi kanan, pelipis kanan, dahi tengah, pipi kiri dan Handy Natanael (Korban) mengalami luka lecet pada pipi sebelah kiri, punggung sisi kiri, lengan kiri belakang dan leher kanan belakang. Akhirnya mengakibatkan korban terganggu melakukan aktivitas (bekerja) selama tiga hari.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa, Bahwa pada azasnya surat dakwaan sangat penting dan menentukan, sehingga pada surat edaran Jaksa Agung RI nomor 004/JA/11/93 , maka surat dakwaan adalah mahkota bagi JPU yang harus di jaga dan dipertahankan karena dasar yang membatasi ruang lingkup pemeriksaan. Oleh karenanya, Penasehat Hukum terdakwa menilai, bacaan dakwaan oleh JPU telah terikat pada pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Saat membuat surat dakwaan untuk terdakwa, JPU harus dengan cermat dan lengkap. Namun JPU tidak mampu memenuhinya. Berharap Majelis Hakim membatalkan perkara ini demi hukum,” Cetusnya.
Setelah mendengarkan pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU guna menanggapi perihal tersebut. Dikesempatan yang sama, JPU meminta selang waktu kepada Majelis Hakim guna memberikan tanggapan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
“Kami mohon waktu 2 pekan Majelis guna menanggapinya,” Pungkas JPU.
Sekadar diketahui, Kejadian itu terjadi pada hari minggu tanggal 21 Januari 2018 bertempat di Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya, HANDY NATANAEL SETIAWAN (Korban) bersama JIMMY CEN (Korban) sedang duduk dan mengobrol dengan teman-temannya di dalam Jimy’s Club. Saat itu, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Giri Bayu Kusumah, Muhammad Rizal dan Muhammad Baslum ribut dengan tamu lain. Melihat hal itu, HANDY NATANAEL SETIAWAN dan JIMMY CEN bermaksud keluar dari Jimy’s Club dan saat berada di lorong saksi JIMMY CEN mengatakan kepada HANDY NATANAEL SETIAWAN “Itu tadi kenapa rebut-ribut, masak gara-gara bubu raja sampai ribut. Masalah sama anak kecil gitu aja koq ribut malu-maluin” dan didengar oleh DEWI MEGAWATI ALDONA DONI yang sedang duduk-duduk di tangga.
Tersinggung karena dijadikan bahan pembicaraan oleh korban, membuat Dewi Megawati Aldona Doni marah dan memanggil korban dengan menarik baju dan memukul korban hingga suasana semakin runyam. Akhirnya, keempat rekan Dewi Megawati Aldona Doni turut terlibat dalam pengeroyokan.
Atas perbuatannya, akhirnya para terdakwa terjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP Tentang Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat. (m3T)

READ  Ini Visi Misi Caleg PBB Yunaini Ali Rochayati

Leave A Reply

Your email address will not be published.