Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Ancam Sebarkan Video HOT, Lorenzo Diringkus Polisi

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Unit II Subdit V Polda Jawa Timur meringkus Supriyadi, alias Andre, alias Lorenzo (29), asal Desa Mbrangkal Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban. Dia merupakan pelaku pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan layanan seks melalui media sosial (medsos).

Related Posts
1 of 471

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Direskrimsus Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, tersangka merupakan pekerja seks sesama jenis yang telah menawarkan jasanya melalui akun media sosial Instagram, WhatsApp dan Facebook.

“Kejadian berawal dari aplikasi Locanto yang digunakan pelaku untuk menjajakan layanan seks kepada para pelanggan. Pada aplikasi tersebut juga dibuat untuk jual beli barang bekas secara online, sebagai penyamaran,” beber Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers, Selasa (20/11).

Dalam akunnya, lanjut Kapolda Jatim, tersangka memasang foto berbagai pose, serta bermacam latar untuk menarik perhatian. Dari kebanyakan, foto yang ditampilkan terkesan fulgar, hingga nyaris telanjang. “Secara konten, petugas melihat alamat akun memang menarik bahkan publik figur,” jelasnya.

Diungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal pada bulan November 2018, usai anggota Subdit V Siber, menerima adanya laporan dari korban, bahwa tersangka telah memerasnya hingga ratusan juta rupiah.

Berkat laporan itu, petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam keterangannya korban mengaku diancam jika videonya syur saat berhubungan badan dengan tersangka, bakal disebarluaskan ke berbagai media sosial (medos).

“Dari koordinasi, akhirnya petugas dapat meringkus tersangka saat berada di dalam kamar nomor 1001 Apartemen Educity Stanford, Mulyorejo, Surabaya,” jelas Luki.

Luki menyampaikan, pihaknya akan terus mengungkap kasus tak biasa ini, dan kemungkinan masih ada banyak korban lainnya dari kejahatan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. “Alat bukti hasil telah dimiliki tersangka, kita ketahui datanya baik di grup medsos, maupun komunikasi dengan pihak lain,” imbuhnya.

Ditambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya, dua unit telepon seluler (ponsel) bedea merek dan warna, dan copy screenshot percakapan tersangka dengan korban melalui chat WhatsApp.

“Tersangka atas menanggung akibatnya dijerat pasal 27 dan pasal 45 undang-undang ITE disertai ancaman hukuman 4 tahun penjara dengan denda hingga Rp 750 juta,” pungkasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Berbagai Figur Caleg Nasdem Hiasi Dapil Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.