Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Akibat Salah Nama, Penasehat Hukum “Begal” Lakukan Eksepsi

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Gara-gara salah nama dalam dakwaan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menjerat Eriyanto, melalui Penasehat Hukumya melakukan nota keberatan atau Eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/11).

Related Posts
1 of 935

Dalam Eksepsi untuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Penasehat hukum menilai bahwa isi dakwaan Jaksa dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian dianggap eror in persona (salah subjek hukum).

“Karena nama terdakwa yang sebenarnya adalah Erick Soesanto bukan Eriyanto,” ucapnya.

Setelah mendengar eksepsi dari Penasehat hukum, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapinya. Di kesempatan yang sama, JPU akan melakukan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya. “Kami akan menanggapi secara tertulis Yang Mulia di pekan depan,” jawabnya singkat.

Perlu diketahui, Erik Susanto alias Eriyanto (Erick Soesanto nama yang sebenarnya), tinggal di Jalan Kedung Klinter Surabaya, oleh jajaran kepolisian ditangkap karena di duga melakukan pencurian dan kekerasan (Curas).

Terdakwa ditangkap saat berboncengan dengan Setiya Sumardika dan Irvin Irnandi yang biasa disebut Kodok mengendarai motor sendiri sedang, melihat Aszril Surya Dani Ahmad melintas dengan motor matic sendirian maka muncul otak jahatnya dengan merampas motor Aszril.

Sepakat atas ajakan otak jahat Kodok lalu Setiya Sumardika balik arah dan memacu motornya guna memepet dan menghentikan motor yang dikendarai Aszril sembari membentaknya. “Turun kamu”, ucap Setiya.

Tanpa di komando terdakwa turun dan menendang serta merampas motor korbannya.

Atas perbuatannya, ketiganya di tetapkan secara sah bersalah oleh JPU. Sedangkan, Erik Susanto alias Eriyanto (dalam berkas terpisah) di seret ke muka persidangan guna di adili.

Akhirnya terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2, ke I dan II KUHP. (m3T)

READ  Budak Sabu, Bocah Endrosono Terancam 5 Tahun Penjara

Leave A Reply

Your email address will not be published.