Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Keterangan Ahli Sidang Eksportir Ikan Diragukan Jaksa

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya– Kasus perkara eksportir ikan jenis teripang kembali bergulir. Penasehat Hukum dari Ganri Yusmiko dan M.Bilal Budianto tampak di ruang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (27/11/2018) dengan menghadirkan 2 orang ahli.

Related Posts
1 of 471

Adapun kedua ahli yang di hadirkan adalah Haryo konsultan dengan titel S1 yang pernah mengenyam pendidikan tinggi kelautan/kepabeanan serta Isharyanto dosen fakultas hukum tata negara/ perundangan-undangan yang bertitel S3.

Haryo (bertitel S1) dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Penasehat Hukum terdakwa. Saat memberikan keterangannya di persidangan, Farida selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim tidak menanggapi atas keterangannya sebagai ahli.

Hal-hal yang disampaikan Haryo ketika mengawali keterangan sebagai ahli berupa, proses eksportir yang dilakukan pelaku usaha adalah menyiapkan dokumen kepada jasa kepabeanan PPJK.

Dalam segala bentuk data bila belum mendapatkan sinyal “ok” maka tidak dapat dilakukan transfer data. Segala jenis pelarangan muat barang dan sebagainya tertuang dalam Indonesia Nasional Singlenya Windows (INSW) yaitu, informasi melalui elektronik secara tunggal sedangkan terkait, munculnya respon umum dalam eksportir saksi beranggapan janggal.

“Karena nota persetujuan ekspor (MPE) keluar lebih dulu dari pada respon umum,” jelasnya.

Dalam print out, lanjutnya, PEB HS Food tertera kode dengan nomer 4108 adalah barang jenis kulit. “Namun pada nomor 0308 adalah jenis teripang yang termasuk bukan larangan ekspor,” imbuhnya.

Sedangkan, Isharyanto (S3) selaku, dosen fakultas hukum tata negara dan perundangan-undangan mengatakan, karakteristik hukum kepabeanan yaitu, mengatur arus lalu lintas berupa keluar masuknya barang maka dengan pengertian tersebut, adalah hukum admistrasi negara.

Hal lain, yang di sampaikan yaitu, pada Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan yang bertanggung jawab adalah pemilik barang. Selain itu, Undang-Undang pelarangan keluar masuknya barang tertuang dalam sistem.

“Tentang pengelolaan INSW yang tertuang pada Perpres nomor 76 adalah bentuk intervensi negara guna terjadi pergerakan barang lebih efisien,” tuturnya.

Secara terpisah, saat ditemui Penakhatulistiwa.com, JPU merasa keberatan atas saksi ahli Haryo yang hanya bertitel S1. “Kami tidak menerima keterangan ahli yang disampaikan di muka persidangan karena saksi ahli semestinya harus bergelar S3,” ucapnya.

Bahkan, JPU yakin mengenai keterangan saksi ahli yang bertitel S1 tidak akan mempengaruhi Majelis Hakim.

Untuk diketahui kedua terdakwa pelaku eksportir ikan jenis teripang di tuding melakukan ekspor impor tanpa di lengkapi sertifikat HC (health certificat) sedangkan, direktur CV.Sukses Indo Sentosa yang beralamatkan Jalan Purwodadi I no.95 Surabaya yaitu, Henik Susanto statusnya di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Eko Siswanto selaku, marketing di tetapkan sebagai terdakwa (dalam berkas terpisah) serta EMKL terkait, pengiriman adalah PT. Lima Tujuh Samudera dengan direktur Ganri Yusmiko dan M.Bilal Budianto sebagai marketing juga Tri Sudarmawan Wibisono selaku, direktur CV. Brother Jaya Logistik di tetapkan sebagai terdakwa (dalam berkas terpisah).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dan di ancam pidana dalam pasal 31 ayat 1 juncto pasal 7 Undang-Undang RI no 16 tahun 1992 juncto pasal 56 ayat ke 1 KUHP. (m3T)

READ  AZNO TEAM Jatim Sosialisasikan P4GN ke Pelajar

Leave A Reply

Your email address will not be published.