Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Eksepsi Terdakwa Pengeroyokan di Jimmy’s Club Ditolak Hakim

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Lima terdakwa pelaku pengeroyokan di Jimmy S club hotel JW Marriott.

Related Posts
1 of 935

Ketua majelis hakim Sifaurosidin, sepakat dengan Penuntut Umum Damang Anubowo. Bahwa surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat dan sistematis terkait peristiwa awal hingga akhir perbuatan pidana yang dilakukan ke-lima terdakwa sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Dalam perkara pengeroyokan ini juga menyeret nama mantan ketua Himpunan Pengusha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma sebagai salah satu terdakwa.

Dakwan penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya itu dinilai hakim, telah mengurai fakta kejadian perbuatan pidana secara jelas.

Majelis hakim juga menimbang, bahwa surat eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa telah memasuki  pokok perkara sehingga majelis hakim sepakat menolak eksepsi tersebut.

“Mengadili, Menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa [Giri Bayu Kusuma ,dkk] tidak dapat diterima untuk seluruhnya” ucap Sifaurosidin dalam amar putusan selanya, Senin (3/11) siang, di PN Surabaya.

Majelis hakim dalam amar putusan selanya juga menyatakan, bahwa Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal ini berhak untuk melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan ke pokok Perkara pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hakim juga menegaskan, dakwaan penuntut umum dinyatakan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dalam sidang selanjutnya.

“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa (Giri Bayu Kusuma,dkk) di persidangan adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya” tegas hakim ketua Syifa.

Sekadar diketahui, Perkara penganiyaan ini terjadi di Lounge Jimmys club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Pelaku penganiayaan itu ialah lima orang terdakwa yang saat ini didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya, diantaranya ialah, Giri Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jeniffer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum. Mereka bersama-sama telah melakukan penyerangan brutal pada korban.

Hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Siloam Hospitals Surabaya menerangkan, Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung.

Pemicu keributan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Giri Bayu Kusuma, pada Handy Natanael dan Jimmy Chen di JimmyS Club Hotel JW Marriott, Surabaya itu adalah terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni.

Dewi mencekal krah baju Handy dengan melontarkan umpatan provokasi bernada kebencian “Rasis” pada salah satu etnis yang ada di Indonesia dengan sebutan binatang.

Sontak hal itu menyulut emosi terdakwa lainnya dan akhirnya bersama- sama ikut melakukan penyerangan  terhadap para korban dengan cara brutal.
Atas perbuatannya, Kelima terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Jo pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Red)

READ  Pangdam III/Siliwangi Bersama Gubernur Dan Forkopimda Jabar Gelar Rakor Penanganan Covid-19 Di Karawang

Leave A Reply

Your email address will not be published.