Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Terjerat kasus pemalsuan dokumen, Purwanto akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur saat membacakan tuntutan mengatakan, Atas perbuatan terdakwa, PT. CMN merugi hingga sebesar 2 Milliar dan terdakwa bisa dikenai ancaman pidana penjara sebagaimana yang sesuai dalam pasal 378 dan pasal 263.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman selama 30 bulan penjara,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/12).
Mendengar tuntutan Jaksa, ekspresi terdakwa tampak santai dan puas setelah menjalani sidang. “Tuntutan JPU relatif. Karena dalam kondisi seperti ini di syukuri,” ucapnya sambil tertawa kecil pada Penakhatulistiwa.com, saat usai menjalani sidang.
Perlu diketahui, dalam Fakta persidangan sebelumnya, saksi Endang salah satu karyawan Bank Mandiri mengatakan, bahwa terdakwa pernah buka rekening atas nama PT. Alam Duta Kalimantan (ADK) dan terdakwa mengamini keterangan saksi.
Sedangkan, Budi Susanto dalam kesaksiannya juga mengatakan, telah melayani terdakwa dengan pengiriman batu bara skala besar maka guna memenuhi permintaan terdakwa. Akhirnya saksi mengambilkan barang dari PT. CMN, namun terdakwa hanya menanggapi bahwa dirinya tidak paham batu bara serta semua pembayaran tagihan ada di kantor.
Adapun saksi Khairil selaku manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Paiton mengatakan, sejak tahun 2012 pihak PLN telah bekerjasama suplai batu bara dengan PT. ADK sedang di tahun 2014 terdakwa masuk sebagai kuasa dari PT. ADK serta menandatangani kontrak kerjasama. Bahkan Saksi juga menambahkan, bahwa PT. PLN sudah melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp 55 milliar.
Mendengar hal itu, terdakwa menepis bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik PT. ADK yaitu Khaidir.
Selanjutnya, JPU menghadirkan pemilik PT. ADK yang dinilai oleh terdakwa harus bertanggung jawab. Dalam kesaksiannya, Khaidir mengungkapkan fakta dalam persidangan bahwa mengenal terdakwa sebagai mitra kerja dalam bidang penambangan di Kalimantan. Selain itu, saksi meyakini sudah tidak bekerja sama lagi dengan terdakwa sekitar 3-4 tahun yang lalu.
Dalam keterangan lainnya, saksi juga mengatakan, semua dokumen maupun stempel perusahaan PT. ADK miliknya telah dipalsu oleh terdakwa karena saksi tidak mengetahui sama sekali terkait kontrak kerja sama dengan PLN.
Mendengar fakta di persidangan, terdakwa tidak mampu mengelak ataupun berdalih atas keterangan pemilik PT. ADK.
Pada agenda pemeriksaan terdakwa, di hadapan Haryanto selaku Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Terdakwa mengatakan kerugian PT. CMN sebesar Rp 2 Milliar adalah hutang piutang terdakwa kepada PT. CMN.
Adapun keterangan lain terdakwa, bahwa ada fee milik terdakwa yang tersangkut di PT. CMN, sehingga sempat ada kesepakatan terdakwa guna mengembalikan uang PT. CMN.
Akankah, pada sidang agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan, tidak mempengaruhi pertimbangan Majelis Hakim guna menjatuhkan amar putusan yang maksimal atas pelaku pemalsuan dokumen?. (m3T)