Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Diskusi Publik JCW Anti Korupsi ‘Koruptor Kok Nyaleg’

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Banyaknya pendapat negatif masyarakat tentang Eks Koruptor mencalonkan kembali sebagai anggota legeslatif tahun 2019 nantinya, Lembaga Anti Korupsi non Pemerintahan, Jawa Corruption Watch (JCW) mengadakan acara Diskusi Publik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.

Related Posts
1 of 935

Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018, JCW menggelar kegiatan diskusi publik dengan mengusung tema “KORUPTOR KOK NYALEG” diselenggarakan dikantornya Jl. Ketintang Baru II-14 Surabaya, Rabu (5/12/2018). Dengan dihadiri elemen masyarakat, perwakilan mahasiswa, praktisi hukum dan tokoh masyarakat.

KPU Provinsi Jawa Timur, diwakili Muhammad Arbayanto, SH, MH lalu pengawas Pemilu yaitu BAWASLU Provinsi Jawa Timur dihadiri Ketuanya langsung Moch. Amin, MPdi dan mewakili masyarakat dari JCW, Candra Soehartawan, SH sebagai nara sumbernya.

Arbayanto dalam pemaparan materinya menjelaskan, mengenai mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri menjadi caleg setelah MA mengabulkan uji materi Peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

“Jalan panjang telah kami tempuh dalam memperjuangkan peraturan agar eks koruptor tidak dapat menjadi caleg hingga keluarnya putusan MA. KPU hanya menjalankan regulasi aturan yang telah ditetapkan oleh Negara jadi untuk melarang Koruptor menjadi caleg bukan kewenangan kami,” kata Arbayanto.

Sedangkan Amin menegaskan aturan yang dibuat KPU tak boleh bertabrakan dengan Undang-undang. Bawaslu sendiri menyoroti Peraturan KPU Nomor 20/2018 yang melarang eks koruptor maju menjadi caleg.

“Kami mendukung upaya parlemen bersih dari mantan koruptor, tapi pengaturannya tidak bertabrakan dengan UU. Tapi kami memberikan apresiasi KPU Jawa Timur dalam filterisasi calon anggota Dewan, terbukti dari 38 Kabupaten/Kota hanya 1 Kabupaten yang calegnya eks koruptor,” ujar Amin.

Dalam hal ini Bawaslu berharap peran serta masyarakat semua untuk lebih bisa memilih dan memilah ketika menentukan calonnya dalam Pemilu mendatang.

Menurut pandangan JCW, Candra Soehartawan, SH sebagai Ketua Koordinator, dirinya menjelaskan untuk mendukung aturan KPU dengan harapan mampu menghadirkan para caleg berintegritas dan berkualitas.

Masyarakat hanya ditentukan satu hari dibalik Kotak Suara nantinya, sehingga apabila salah melakukan pemilihan calonnya, maka masyarakat akan rugi selama lima tahun mendatang.

“Kami berikan apresiasi langkah progresif KPU dalam upaya menegakkan integritas Pemilu. Dari catatan data kami eks koruptor yang menjadi anggota Dewan lagi, dia masih melakukan korupsi. Hal ini yang menjadi dasar yaitu adanya korupsi politik,” tegas Candra, selaku Aktivis Pegiat Anti Korupsi ini

Diskusi publik yang dimoderatori langsung oleh Ketua JCW, Rizal Diansyah Soesanto, ST berharap melalui diskusi ini mampu membatasi ruang gerak koruptor untuk menjadi anggota Dewan.

“Secara prinsip JCW mendukung agar ruang gerak koruptor lebih dibatasi untuk menduduki posisi publik. Apalagi jabatan politik berdasarkan pemilihan, lengah 1 hari akan menentukan 5 tahun ke depan,” harap Rizal.

Sedangkan Pembina JCW, Sugeng Nugroho, SH  dari sudut pandang praktisi hukum menjelaskan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menuai kritikan untuk itu dibutuhkan pemahaman masyarakat bahwa masih ada persyaratan yang harus dilewati eks koruptor untuk menjadi seorang Dewan.

“Adanya diskusi ini sebagai upaya kami dalam pencegahan korupsi. Diawali bertepatan dengan HAKI, agenda selanjutnya diskusi pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” ungkap Sugeng. (Red)

READ  6 Siswa SDN Kab Cirebon Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Leave A Reply

Your email address will not be published.