Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Jasa Pelayanan Keamanan PT. Bhawata Cabang Surabaya di Somasi

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Sebagai jasa pelayanan keamanan yang dianggap melakukan kebijakan melenceng dari UU Ketenagakerjaan, PT. Bhawata cabang Surabaya akhirnya mendapatkan surat somasi dari kuasa hukum yang mewakili puluhan satpam yang merasa dirugikan.

Related Posts
1 of 471

Bahkan, puluhan satpam dari PT. Bhawata cabang Surabaya juga ikut mengawal surat somasi yang dilayangkan ke kantor PT. Bhawata cabang Surabaya di Jalan Jambangan Agung No. 31 A, Senin (17/12).

Sebagai Kepala Cabang Surabaya dari PT. Bhawata, Suprapto mengatakan, akan menyampaikan ke pusat surat somasi yang diterima mengenai ketidakpuasan para pekerja satpam yang ditempatkan di Bank BCA wilayah Surabaya, Gresik dan Lamongan atas kebijakan Perusahaan.

“Kami di sini hanya cabang (PT. Bhawata Surabaya), surat ini nanti akan kita sampaikan ke pusat (PT. Bhawata pusat)” ucapnya, usai menerima surat somasi dari kuasa hukum yang mewakili pekerja satpam.

Sedangkan, salah satu kuasa hukum dari kantor hukum Ruth & Partners, Joseph Wade SH, M.Hum menjelaskan, terkait surat somasi tersebut lantaran PT. BHAWATA telah mengeluarkan kebijakan yang dinilai menyalahi aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bahkan sangat merugikan para pekerja Satpam.

“Karena pihak Outsourcing (PT. BHAWATA) telah memberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” kata Joseph Wade selaku kuasa hukum pada wartawan.

Menurut Joseph, kebijakan PT. Bhawata sangat banyak melakukan pelanggaran. Pasalnya dalam mempekerjakan Satpam yang ditempatkan di Bank BCA area Surabaya, Gresik dan Lamongan tanpa adanya kontrak kerja. “Padahal para pekerja satpam sudah ada yang massa kerjanya sekitar 10 tahun sampai 15 tahun belum juga diangkat menjadi pekerja tetap,” jelasnya.

Sebagai kuasa hukum, Joseph menegaskan, akan mengupayakan langkah mediasi terlebih dahulu. Kalau tidak bisa, kita akan melanjutkan secara hukum.

“Jika tidak diangkat sebagai pekerja tetap, setidaknya pihak PT. Bhawata melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan catatan tetap mengikuti sesuai Undang-Undang seperti masalah pesangon,” terangnya.

Namun, jika surat somasi tidak mendapatkan tanggapan sesuai batas yang ditentukan, Joseph mengungkapkan, akan melayangkan surat selanjutnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar menanggapi masalah tersebut. Kemudian akan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kalau mengenai permasalahan terkait pidana, nanti juga akan kita laporkan ke polda Jatim. Karena masalah pidana, kita akan koordinasikan sama Polda Jatim,” tukasnya.

Perlu diketahui, Kejadian itu bermula atas kebijakan dari PT. Bhawata mulai pada bulan Januaru 2018 memutasikan karywannya tanpa ada kejelasan yang pasti. Adapun sebagian karyawan mendapatkan kontrak kerja dan sebagian tidak mendapatkan.

Selain itu, para satpam yang ditempatkan di Bank BCA KCU Gresik dan Lamongan ada yang tidak diberikan pekerjaan dengan alasan di mutasi ke tempat lain secara tidak jelas.

Adapun untuk satpam yang bertugas di Bank BCA KCU Galaxy, BCA KCU Indrapura, BCA KCU Veteran Surabaya dihimbau untuk mempersiapkan diri untul melaksanakan tugas barunya di PT. Bhawata cabang Jakarta tanpa mendapatkan pengarahan. (21k)

READ  2 Hari Menghilang, SAR Temukan Nelayan Cirebon Sudah Tak Bernyawa

Leave A Reply

Your email address will not be published.