Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Purwanto Pemalsu Dokumen Divonis 20 Bulan Penjara

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Purwanto, pemalsu dokumen yang mengakibatkan PT. Cahaya Marhan Naya (CMN) mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar, akhirnya meringkuk di rutan medaeng selama 20 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Hariyanto saat membacakan amar putusan di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (18/12).

Related Posts
1 of 471

Selaku Majelis Hakim, Hariyanto mengatakan, hasil amar putusan setelah mempertimbangkan semua keterengan para saksi seperti Masnuroh, Budi Santoso, Khairil maupun Khaidir selaku pemilik PT. Alam Duta Kalimantan.

Menurutnya hal yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan juga pembelaan yang disampaikan. “Terdakwa dinyatakan secara sah telah bersalah sebagaimana yang diatur dan jeratan pasal 263 dari JPU dan memutuskan terdakwa di jatuhi hukuman badan selama 1 tahun 8 bulan,” ucap Majelis.

Usai menjatuhkan amar putusannya, pihak penasehat hukum maupun Nur Rahman selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, memiliki pandangan yang sama berupa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kemudian Majelis Hakim memberikan waktu selama dua hari untuk JPU dan Penasehat Hukum memberikan jawaban atas pikir-pikirnya.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa saat di temui penakhatulistiwa.com, mengatakan, bahwa dirinya menyatakan pikir-pikir lantaran bacaan amar putusan dari Majelis Hakim terlalu pelan dan tidak jelas. “Kami tidak tahu karena tidak terdengar,” ungkapnya.

Selain itu, Penasehat Hukum juga masih belum melakukan koordinasi terhadap terdakwa lantaran buru-buru di gelandang JPU guna kembali ke dalam tahanan. (M3T)

READ  Kapolsek Kertosono Pimpin Pengamanan Peresmian Terowongan Nyawiji oleh Bupati

Leave A Reply

Your email address will not be published.