Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Wisnu Divonis 10 Tahun Penjara

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Gara-gara menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia, akhirnya Wisnu Cokro Buono, warga Jalan Sidotopo Wetan Mulyo Surabaya, divonis hakim selama 10 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan (vonis), perkara penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Related Posts
1 of 471

Pria 35 tahun ini diadili lantaran terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih usia 2 tahun hingga tewas.

Atas perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Dewi Iswani.SH.MH selaku ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (10) sepuluh tahun.

Atas putusan (vonis) yang dibacakan Majelis Hakim tersebut langsung disambut dengan kata menerima oleh terdakwa yang saat itu didampingi oleh tim kuasa hukumnya Fariji.SH, dan Patni Ladirto Palonda.SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Chalida yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (15) lima belas tahun penjara, tuntutan tersebut sangat beralasan karena perbuatan terdakwa Wisnu Cokro Buono dilakukan dalam keadaan sadar.

Dalam kasus ini, Wisnu Cokro Buono telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga meninggal dunia, pada Rabu 20 Juli 2018. Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat terdakwa tertidur pulas, tidak lama kemudian terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yang berinisial MR itu menangis.

Sementara Nining (ibu kandung korban) saat itu tidak ada dirumah karena sedang menghadiri undangan acara halal bihalal.

Kemudian terdakwa bangun dan berusaha menenangkan tangisan sang anak (korban) tersebut, namun tangisan sang anak tersebut tak kunjung berhenti akhirnya terdakwa membawanya ke kamar mandi untuk di mandikan dengan harapan agar tangisan anak tirinya itu berhenti.

Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu mulai emosi dan gelap mata lantas memukul korban di bagian kepala dan perut hingga korban mengalami sesak nafas dan demam. Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban kedalam ban air sekitar 10 detik.

Setelah Nining pulang dan mendapati anaknya deman tinggi dan sesak nafas, kepada istrinya Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya, dari kost-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, pasutri ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.

Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rumah Sakit (RS) Soewandhi Surabaya, korban telah menghembuskan nafas terakhir dan dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya jenazah korban dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya.

Karena dinilai ada kejanggalan, maka paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari situ maka terungkaplah perkara tersebut kemudian petugaspun segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kini terdakwa meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  (Red)

READ  MPC PP Kota Surabaya Siap Memenangkan Jokowi-Ma'ruf

Leave A Reply

Your email address will not be published.