Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Praktik Judi Online Omzet Puluhan Juta, 7 WNA Diringkus Tipidter Polda Jatim

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Tujuh pelaku warga negara asing (WNA) menjalankan praktik judi online berhasil diringkus Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Related Posts
1 of 471

Tujuh tersangka WNA masing-masing tersebut berinisial, Mr ZL (33), Mr ZY (20), Mr GX (22), Mr GG (21), Mr HS (18), Mr CQ (23), Mr GG (19), mereka semuanya asal Fujian, Negara Cina.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, didampingi Kanit Unit IV Tipidter Kompol Arisandi mengatakan, kami tangkap tujuh tersangka WNA, karena melakukan judi online yang omzetnya mencapai 5 ribu yuan, atau sebesar Rp 10 juta dalam per hari, dan beroperasi yang kejadiannya, di Perumahan Forest Mansion Cluster Blossom Blok A10 Surabaya, pada Rabu (14/10/2018), lalu.

“Para tersangka ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata,” ujar AKBP Arman Asmara kepada penakhatulistiwa.com, Senin (24/12).

Dijelaskan, tersangka selama ini menawarkan para pelanggan dengan bermain game online. Lalu jika dari game online itu tersangka mengajak pelanggan untuk bermain judi online di situs yang telah di kelola. “Dari situlah mereka memutar mata uang yuan,” ungkap Arman Asmara.

Masih kata Arman, masing-masing tersangka mereka merupakan lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Saat dibawa ke Indonesia katanya, ditawari sebagai marketing online yang sehingga merasa dijebak, karena kenyataannya untuk menjalankan judi online.

“Menurut pengakuan tersangka pelanggan judi online ini berasal dari Negara Cina,” imbuh Mantan Kapolres Probolinggo.

Selain menangkap tujuh orang tersangka WNA, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 7 paspor milik tersangka, 1 buah flasdisk merk kingston, 8 unit laptop merk Lenovo type Ideapas 120 S-14IAP, 1 unit laptop Macbook type A1370, 1 unit laptop merk Compaq type Presario V3000, 17 buah ponsel merk Iphone, 1 buah HP merk Oppo, 2 buah ponsel merk Xiaomi, 1 bendel kartu perdana XL, 7 buah buku catatan 1 unit proyektor merk C6, 1 unit wifi merk Xiaomi, 1 kantong plastik berisi kabel charger Handphone dan Laptop, 1 buah akun judi online dengan pemilik atau pengguna atas nama Zhang Liang, dengan website aaa.pcddvip.net:8001, 1 buah kartu debit Union Pay Bank Of China type platinum, 1 dompet plastik berisi nota pembelian, 1 buah token Bank Of China, 1 buah modem Indihome merk ZTE, uang tunai sebesar Rp 19 juta.

“Tersangka kami jerat pasal 45 ayat (2), dan pasal 27 ayat (2), undang-undang RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang no. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik atau pasal 122 huruf (a), undang-undang RI no.06 tahun 2011 tentang keimigrasian ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar dan atau Rp 500 juta,” pungkas Arman Asmara. (Hyt/Ov1/21K)

READ  PILOT ANDALAN PASUKAN NAZI JERMAN KELAHIRAN INDONESIA

Leave A Reply

Your email address will not be published.