Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kepedulian Pemerintah Daerah Ditunggu Para Seniman dan Budayawan Pasuruan

Penakhatulistiwa.com, Pasuruan – Sebagai generasi pecinta Kesenian dan Kebudayaan Nusantara, para seniman dan budayawan di daerah Kabupaten Pasuruan terus memperjuangkan nasibnya agar mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Bentuk kepedulian tersebut, terlihat saat Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengadakan diskusi budaya Ngudarasa Pungkasan Warsa akhir tahun 2018 dengan tema QUA VADIS KEBUDAYAAN PASURUAN di Warung Nglencer Pandaan, Minggu (30/12/2018) lalu.

Related Posts
1 of 544

Turut hadir dalam diskusi budaya diantaranya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang diwakili dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pasuruan, Nurul Hidayati selaku Kabid Seni Budaya. Bahkan, sekitar 100 orang seniman dari berbagai elemen di berbagai daerah Kabupaten Pasuruan yang peduli akan seni dan budaya.

 

Dalam diskusi budaya yang digelar bersama BPPD (Badan Promosi Pariwisata Daerah), Ki Bagong Sabdo Sinukarto selaku Ketua Harian Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mengatakan, diskusi ini terselenggara agar kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Pasuruan diperhatikan oleh Pemerintah setempat.

“Selama ini, Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan sangat memprihatinkan. Seharusnya Pemerintah peduli dengan kesenian dan kebudayaan kita,” ujarnya, pada penakhatulistiwa.com, Rabu (2/1).

Untuk itu, Ki Bagong mengharapkan, ada tiga (3) hal yang melahirkan RESOLUSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN Kabupaten Pasuruan agar bisa mendapatkan respon dari Pemerintah. Pertama, mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan secepatnya menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Di situ disebutkan bahwa, penyusunan pokok pikiran kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam obyek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

“Kedua, Kami juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Seni dan Budaya,” imbuhnya.

 

Adapun yang ketiga, dalam diskusi soal kemajuan seni dan budaya daerah tersebut, Ki Bagong juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki gedung kesenian sendiri yang bisa menjadikan sarana pemjuan kebudayaan bagi generasi masa depan sesuai Pasal 4 butur F yang tercantum pada UU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Kami mendorong Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk segera membangun gedung kesenian yang representatif sebagai sarana pemajuan kebudayaan. Karena dalam Undang-Undang disebutkan, dalam Pemajuan Kebudayaan Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya bertugas. Dalam butir F, Pemerintah Daerah harus menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan,” tegasnya. (21k)

READ  Tingkatkan Kinerja Dewan, PSI Cetuskan Aplikasi Pengawasan secara Online

Leave A Reply

Your email address will not be published.