Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Terkait Motor Hilang, Parkir Monkasel 'Tabrak' Perda Nomor 3 Tahun 2018

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Terkait adanya kasus kehilangan motorscoopy dengan nopol L 2092 TJ di halaman parkir depan lahan wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) di Jl. Pemuda No.39, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya beberapa waktu lalu masih ramai dan Viral diperbincangkan masyarakat serta menjadi perhatian khusus dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS). Akhirnya mendapatkan tanggapan dari Dishub Kota Surabaya.

Related Posts
1 of 511

Hal itu dikarenakan pihak pengelola parkir Monkasel terkesan tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor di lahan parkir yang dikelolanya tersebut.

“Kalau motor sudah hilang ya hilang saja mas, kami tidak tahu, silahkan lapor ke polisi saja, itu urusan polisi, kita hanya pekerja parkir,” kata Suli kepada wartawan Jumat (21/12/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Surabaya melalui Sekretaris Dishub Surabaya Dwijaya Wardhana menyatakan bahwa terkait ganti rugi kehilangan motor ketika sedang diparkir merupakan tanggung jawab pengelola parkir sesuai dengan Perda no 3 tahun 2018.

“Parkir di Monkasel itu kan yang mengelola pihak swasta, jadi kalau ada kehilangan seharusnya menjadi tanggung jawab mereka,” kata Dwijaya Wardhana kepada wartawan di Ruang Cenderawasih, Dishub Surabaya, Rabu (2/1/2019).

Lebih lanjut, Dwijaya menyatakan bahwa pihaknya bersedia membantu memfasilitasi mediasi antara pihak pengelola parkir Monkasel dengan korban, setelah menerima laporan dari pihak korban dengan melampirkan surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

“Kami selaku pelayan masyarakat yang menangani permasalahan parkir di Surabaya, akan melakukan mediasi dengan pengelola parkir Monkasel dan korban, dengan harapan ada jalan tengah terkait hilangnya motor korban di lahan parkir Monkasel Surabaya, ini menjadi sorotan bagi kami,” ujar Dwijaya.

Ditanya terkait ijin pengelolahan parkir di Monkasel Surabaya, Dwijaya menerangkan bahwa parkir di halaman Monkasel Surabaya dikelola oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya.

“Izin pengelola lahan parkir dipegang oleh pihak Puskopal Armatim Surabaya, ijinnya berlaku hingga 11 Juni 2019,” ujar Dwijaya Wardana.

Perlu diketahui, bahwa karcis parkir tidak ada Porporasi dari Dispenda Surabaya.

Sebagai Koordinator Paguyuban Parkir Surabaya, H. Hafidz mengatakan, bahwa Porporasi atau tindesen Lubang-Lubang di karcis itu wajib. “Sebab itu harus dilaporkan ke Dispenda untuk mekakukan Porporasi. Maka dari itu lebih jelasnya konfirmasi juga ke Dispenda Kota Surabaya,” tandasnya. (21k)

READ  Sering Mengkritik Revisi UU KPK, Syamsuddin Haris Menjadi Dewan Pengawas KPK

Leave A Reply

Your email address will not be published.