Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pertemuan Bipartit antara Kuasa Hukum 71 Satpam dengan PT. Bhawata

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Setelah mendapatkan surat somasi dari Kantor Advokat Rutinsih And Partners bulan lalu, akhirnya pihak PT. Bhawata yang juga sebagai jasa pelayanan keamanan mengadakan pertemuan dengan 71 Satpam yang kehilangan haknya beserta Kuasa Hukumnya, Rutinsih Mahera W, SH. M.Hum.

Dalam pertemuan yang bertujuan menyelesaikan permasalahan (Bipartit) antara PT. Bhawata dengan 71 satpam yang merupakan pekerjanya ditempatkan di Bank BCA wilayah Surabaya, Gresik dan Lamongan terjadi di Satu Atap Co-Working Place And Food Station, Sabtu (5/1).

Related Posts
1 of 482

Sebagai kuasa hukum dari 71 satpam, Rutinsih Mahera W, SH. M.Hum. mengatakan, bahwa pertemuan antara pihak PT. Bhawata adalah penyampaian aspirasi terkait persoalan hukum mengenai banyaknya perampasan hak dari kliennya.

“Klien kami dikerjakan tidak berlandaskan kontrak kerja sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.

 

Menurut Rutinsih, dari 71 kliennya yang dipekerjakan oleh PT. Bhawata dengan kebijakan perusahaan tidak sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, kliennya sebagai pekerja telah dirampas haknya, seperti mutasi kerja yang tanpa kejelasan dari pihak perusahaan.

“Bahkan gaji klien kami ada yang tidak dibayarkan. Ada juga yang menerima gaji tetapi hanya setengah,” ungkapnya.

Adapun, Rutinsih juga menjelaskan, terkait adanya pertemuan Bipartit telah di respon positif oleh pihak PT. Bhawata. Dari hasil ini, PT. Bhawata akan menyampaikan kepada Direksi untuk segera bisa ditindaklanjuti, dan nanti disampaikan kepada kuasa hukumnya.

“Kita akan menunggu respon tertulis dari kuasa hukum pihak PT. Bhawata. Jika mendapatkan respon positif, maka pertemuan bipartitnya berhasil. Bahwa kami menghendaki adanya PHK dari PT. Bhawata kepada klien kami. Karena klien kami sudah merasa gak nyaman atau kalau tidak begitu ada solusi yang lebih baik,” terang Kuasa Hukum.

 

Namun, jika dalam pertemuan ini (Bipartit) tidak menemukan titik temu. Rutinsih menegaskan, sebagai kuasa hukum dari 71 satpam yang dirampas haknya oleh perusahaan akan terus melawan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Tetapi jika pertemuan bipartit ini gagal, maka kita akan melanjutkn sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan. Kita akan melangkah ke tripartit. Dan kami akan tetap meminta PHK atas 71 klien kami. Dan dibayarkan hak-haknya sesuai Undang-Undang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kejadian itu bermula atas kebijakan dari PT. Bhawata mulai pada bulan Januari 2018 memutasikan karywannya tanpa ada kejelasan yang pasti. Adapun sebagian karyawan mendapatkan kontrak kerja dan sebagian tidak mendapatkan.

Selain itu, para satpam yang ditempatkan di Bank BCA KCU Gresik dan Lamongan ada yang tidak diberikan pekerjaan dengan alasan di mutasi ke tempat lain secara tidak jelas.

Adapun untuk satpam yang bertugas di Bank BCA KCU Galaxy, BCA KCU Indrapura, BCA KCU Veteran Surabaya dihimbau untuk mempersiapkan diri untuk melaksanakan tugas barunya di PT. Bhawata cabang Jakarta tanpa mendapatkan pengarahan. (21k)

READ  Sejahterakan Ekonomi Jamaah, 5 Masjid Bentuk Koperasi Lewat Forum Komunikasi

Leave A Reply

Your email address will not be published.