Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yakni, Feri Prio Handoko (22) warga Jalan Wonosari Lor, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
KBO Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu H. Heri menjelaskan, berkat laporan masyarakat sering terjadi penyalah gunaan Narkotika dan meresahkan masyarakat di daerah tersebut.
“Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan di Jalan Wonosari Lor Surabaya terhadap terduga Pemakai Narkoba jenis Sabu. Serta atas aduan masyarakat 1 orang tersangka berhasil kami amankan yang sering menghisap Narkotika jenis Shabu,” jelasnya, minggu (6/1).
Heri menambahkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada seseorang yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika, yang sering memakan korban generasi anak muda.
Adapun, barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 7 buah klip plastik yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,29 gram beserta klip plastiknya, 1 buah Pipet Kaca yang masih ada sisa Narkotika Jenis Sabu, Seperangkat Alat Hisap (Bong) dan 1 buah Scrop Shabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (20z)