Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Semampir, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan empat tersangka di dalam rumah saat pesta sabu di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang IV/4-B Surabaya.
Diketahui, ke empat tersangka antara lain, Ariyanto laki laki (45) Tahun asal Jalan Remardinata No. 13 Rt. 13 Rw. 23, Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Suhadi (46) Tahun asal Jalan tambaksari Gg XII /16 Kel. Kalianak Kec. Krembangan Surabaya, Hermansyah (33) Tahun asal Jalan Sungai lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar dan atau Jl. Belitung Darat Kel. Kuincrucuk Kec. Banjar Barat dan Abdul Karim (30) Tahun asal Sidotopo Sekolahan Kec. Semampir Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, Iptu Tritiko menjelaskan, mereka diamankan oleh petugas saat pesta sabu-sabu di dalam rumah.
Dikatakannya, pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira pukul 15.30 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka tersebut, mereka saat itu sedang pesta narkoba bersama.
“Saat petugas melakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti sabu. Untuk dilakukan penyelidikan, tersangka dan barang bukti diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Semampir,” ujarnya, selasa (8/1).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) buah Bong atau alat hisap shabu yang terbuat dari botol Aqua air mineral, 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu yang sudah dibakar seberat brotu 1,60 gram, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang masih terdapat sisa shabu seberat bruto 0,13 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) potongan sedotan warna putih yang ujungnya berbentuk runcing (sekrop) dan 2 (dua ) buah korek api gas warna mirah dan ungu.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (20z)