Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Hasil Hubungan Gelap, Ibu ini Tega Bunuh Anaknya

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan perkara pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, dengan terdakwa Maria Leda Tondu (24) wanita asal Kampung Zala Kadu, Sumba Barat NTT yang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan berdomisili sementara dijalan Kejawen Putih Mutiara.VIII blok C-2, Selasa (08/01).

Related Posts
1 of 473

Persidangan yang digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya ini, dipimpin oleh Dede Suryaman selaku ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU menyatakan bahwa terdakwa Maria dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri saat sang bayi baru dilahirkan.

Kejadian perkara tersebut berawal pada saat terdakwa menjalin hubungan layaknya suami istri dengan kekasihnya sewaktu dikampungnya, yakni di Sumba Barat NTT hingga terdakwa hamil.

Kemudian terdakwa pergi meninggalkan kampungnya menuju Surabaya Jawa Timur untuk mencari kerja sekaligus menyembunyikan kehamilannya.

Ketika sampai di Surabaya terdakwa diterima bekerja sebagai asisten rumah tangga (pembantu rumah tangga) dirumah saksi Joe A Moy dijalan Kejawen Putih Mutiara.VIII blok C-2 Surabaya.

Disitu terdakwa tinggal dirumah majikannya, namun walaupun terdakwa tinggal ditumah majikannya, terdakwa tetap merahasiakan kehamilannya tersebut hingga majikannyapun tidak mengetahui jika terdakwa sedang hamil.

Selanjutnya pada Selasa 16 Oktober 2018 sekira pukul 03.00 wib, terdakwa merasakan kotraksi pada perutnya, karena memang sudah waktunya untuk melahirkan, meskipun begitu dibenak terdakwa masih tetap ingin merahasiakan kelahiran anaknya tersebut pada majikannya.

Lantas terdakwa mengambil sebuah tas plastik warna hitam berukuran besar bermaksud untuk membungkus anaknya bila nanti melahirkan dan setelah anaknya dibunuh, rencananya akan dibuang.

Alhasil pada pukul 03.00 wib terdakwa pun melahirkan anak berjenis kelamin oerempuan yang dikandungnya, kemudian terdakwa bergegas masuk ke kamar mandi belakang yang biasa digunakan terdakwa disitu terdakwa menanggalkan semua pakaiannya.

Begitu melihat bayi tersebut keluar terdakwa langsung menariknya keluar hingga tali plasentanya putus namun bayi tersebut masih sempat menangis cukup keras layaknya bayi lahir normal.

Takut suara tangis bayi nya terdengar orang lain, terdakwa dengan cepat membungkam mulut dan hidung bayi tersebut dengan tangannya selama 10 menit hingga bayi tersebut dinyatakan benar benar tewas, kemudian terdakwa segera membersihkan tubuh bayi tersebut dengan memandikannya lalu dibungkus dengan kaos warna hitam.

Setelah bayi dan plasentanya sudah terbungkus, lantas dimasukkan kedalam tas plastik yang sudah disiapkan sebelumnya lalu disembunyikannya sambil menunggu hingga waktu pagi.

Tepat pada pukul 08.00 wib terdakwa membawa bungkusan yang berisi jasad bayinya tersebut keluar dan dibuang ketempat sampah yang jauh dari rumah majikannya, namun sialnya petugas pemungut sampah yakni Cipto Efendi saat akan mangambil sampah mengetahui bungkusan yang baru saja ditinggalkan terdakwa.

Oleh Cipto lantas dibukanya bungkusan tersebut, dan alangkah kagetnya Cipto ketika melihat bahwa yang ada dalam bungkusan tersebut adalah sesosok mayat bayi perempuan beserta plasentanya.

Cipto pun segera melaporkan penemuan mayat tersebut ke pimpinannya yang selanjutnya oleh pimpinannya diteruskan dengan melaporkan kepihak kepolisian.

Mendapati laporan tersebut, Polisi pun segera melakukan penyelidikan atas penemuan mayat bayi tersebut, atas informasi dari saksi Umamah dan saksi Alifah seorang petugas kebersihan yang sering melihat terdakwa sedang hamil namun sekarang kok sudah kempes.

Dari informasi yang diperoleh, polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan saat di interogasi terdakwa mengaku jika mayat bayi tersebut adalah mayat bayinya yang diakui dari hasil perbuatan diluar nikah dengan pacarnya saat di kampung halamannya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terancam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 342 KUHP. (Red)

READ  Kapolri Teken MoU Program Bantuan Kementrian Sosial

Leave A Reply

Your email address will not be published.