Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kasus Kosmetik Ilegal, Penyidik Polda Jatim Luncurkan Panggilan Artis Ke Dua

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Pihak penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim belum menjadwalkan panggilan ulang saksi artis Olla Ramlan dan Nia Ramadhani serta tujuh artis lain yang menjadi endorse dalam kasus kosmetik ilegal yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka berinisial KIL (26), pemilik klinik kecantikan di Kediri, Jawa Timur dan sekaligus produsen kosmetik oplosan merk Derma Skin Care atau DSC Beauty.

Related Posts
1 of 473

Panggilan artis Olla Ramlan sebagai saksi kosmetik ilegal pada, Kamis (3/1/2019), siang lalu Namun, pihak penyidik belum dapat memastikan kapan pemanggilan ulang kembali artis sebagai saksi.

AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kasubdit Tipidter Polda Jatim menyampaikan, secepatnya akan kita panggil kembali. “Kami masih tetap lakukan. Dalam proses pemanggilan kepada artis ini,” katanya saat dikonfirmasi penakhatulistiwa.com, melalui pesan singkat whatsappnya, Rabu (9/1/2019).

Kemudian, saat ditanya apakah sudah ada hasil pengembangan panggilan artis lainnya sebagai saksi kasus kosmetik ilegal, Perwira dua melati dipundaknya menyatakan, mereka (artis-red) masih belum hadir saat dilakukan pemanggilan. “Kita akan luncurkan panggilan ke 2 (dua),” singkat AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Diketahui, 1 (satu) dari ke 7 (tujuh) artis wanita Olla Ramlan merupakan masuk daftar saksi kasus kosmetik ilegal dengan tersangka berinisial KIL, selaku pemilik klinik kecantikan di Kediri. Tersangka juga selaku produsen kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty.

Dua artis lain sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik, pada bulan Desember 2018, lalu, dan kedua artis ini merupakan penyanyi dangdut asal Jawa Timur yakni, Nella Kharisma dan Via Vallen yang mengaku pernah di jadikan endrose Derma Skin Care bikinan tersangka KIL ketika d periksa penyidik.

Selain Nella Kharisma dan Via Vallen, serta Olla Ramlan, masih ada juga empat artis lainnya secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi mereka berinisial, MP, DK dan DJB.

Ribuan kosmetik tanpa izin edar diamankan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada pertengahan bulan Oktober 2018 lalu. Selain tak mengantongi izin edar, kosmetik tersebut diduga mengandung zat bahan berbahaya seperti mercury dan hydroquinone.

Hasil ribuan kosmetik yang disita, ada beberapa kosmetik yang cukup terkenal peredarannya di tengah masyarakat. Seperti halnya, Kosmetik merk DSC, produk perawatan wajah merk VIVA, lulur mandi Purbasari, Perawatan wajah merk Mustika Ratu, sabun Papaya, cream antiseptic merk Sriti, bedak Kelly, bedak marcks.

Namun, produk itu diduga palsu. Atau ada kandungan di dalamnya, tak sesuai dengan kandungan yang biasa dimiliki merk-merk tersebut. (Hyt/Ov1/21K).

READ  Polres Cirebon Kota Menangkap Sindikat Jaringan Narkoba

Leave A Reply

Your email address will not be published.