Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Terlibat Perdagangan Anak, Yuvi Dijerat Pasal 83

Penakhatulistiwa.com, Surabaya
Yuvi Berliana Sari yang disangkakan sebagai mediator perdagangan anak dijerat pasal 83 juncto pasal 55 tentang perlindungan anak. Jeratan tersebut, di bacakan oleh Dedy selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Kamis (10/1/2019) di Ruang Sari , Pengadilan Negeri Surabaya.

Tampak di persidangan, terdakwa yang di dampingi oleh Gusti dan Tasya dari Lembaga Bantuan Hukum (YLKI) duduk bersanding di muka persidangan guna mendengarkan keterangan 2 saksi yang di hadirkan JPU.

Related Posts
1 of 473

Adapun kedua saksi adalah orang tua yang menjual anaknya yaitu, Bob Nehemia Oloan Panghutan Sibuea dan Florentina Sukmawati Kartika Dewi (dalam berkas terpisah).

Di hadapan R. Anton selaku Majelis Hakim, Bob mengatakan, ia ditangkap oleh Jajaran Polrestabes Surabaya, berdasarkan laporan tentang perdagangan anak.

Saat di Kepolisian, ia mengakui kenal dengan terdakwa dari situs website. “Saya mengenal dengan terdakwa dari salah satu website milik terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari perkenalan berlanjut pertemuan di salah satu hotel yang berada di kawasan Serpong. Dalam pertemuan, Bob beserta Florentina bermaksud menitipkan anaknya melalui jasa layanan terdakwa. Namun, Bob dan Florentina di kenalkan kepada Alton (berkas terpisah) oleh terdakwa.

“Rencananya anak tersebut akan di bawa Alton ke Bandung kemudian di serahkan terhadap Navaza (dokter) yang ada di Semarang,” paparnya.

Sedangkan, Florentina dalam kesaksiannya berdalih, pada penyerahan anak ia telah menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa kedua saksi menyerahkan anaknya terhadap Navaza (dokter).

Keterangan lain yang di sampaikan saksi yaitu, saat ini anaknya ada bersama orangtua Florentina di Surabaya. Dan untuk transaksi ini, Bob dan Florentina mendapatkan fee sebesar Rp.3,5 juta dari Alton.

Secara terpisah, kepada Penakhatulistiwa.com, JPU mengatakan, bahwa kedua saksi juga sebagai terdakwa. Namun dalam berkas terpisah.

“Saya tidak mengetahui pasal apa yang dijeratkan terhadap Bob Nehemia Oloan Panghutan Sibuea dan Florentina Sukmawati Kartika Dewi,” cetusnya. (m3T)

READ  Sebut Jokowi 'Jancuk', Pembawa Acara Deklarasi FAJ dapat Kecaman Keras

Leave A Reply

Your email address will not be published.