Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Dua orang pria berinisial TE (35), warga Jalan Pacarkeling Surabaya dan RA (22), warga Jalan Rungkut Madya Surabaya di tangkap Anggota Unit Pelayanan Perlindungan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran keduanya dilaporkan telah menyetubuhi korbannya, sebut saja mawar 16 tahun.
Mereka kami tangkap atas laporan, kronologi awal mula pada bulan 8 Januari 2018, korban disetubuhi bersama pacarnya yaitu RA, kemudian selanjutnya diperkosa sama TE. “Korban diajak nongkrong oleh pelaku RA di bengkel milik rekan tersangka, itupun sekaligus juga teman TE yang keseharian bekerja sebagai sopir online. Di sana lah mereka pesta miras,” kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Jum’at (11/1).
Lebih lanjut Ruth mengatakan, korban dibujuk rayu dan sedikit paksaan untuk minuman keras. Lalu beberapa tegukan, gadis tersebut sempoyongan. Lantas, RA minta tolong pada TE untuk diantar pulang ke rumah. Saat ditengah jalan mereka berubah pikiran, meminta diantarkan ke Hotel Homestay Babusalam, Jalan Rungkut Madya, Surabaya. Dari situ terjadilah hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Setelah RA dan korban melakukan hubungan intim, dilanjutlah masuk tersangka TE ke kamar ternyata yang dilhat keduanya masih telanjang dada. Mengetahui hal itu tersangka TE langsung melepas semua celananya lalu menyetubuhi korban,” ujar Ruth Yeni.
“Lantas ulah TE korbanpun tersadarkan, hingga akhirnya menggenakan baju dan celananya kemudian bergegas pergi meninggalkan kedua pelaku di homestay itu. Dan sampai akhirnya korban melapor dan menceritakan kejadian dialaminya hingga proses ini kami tindak lanjuti,” tandasnya. (Hyt/Ov1/21K)