Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Tersangka Budak Sabu Diringkus Polsek Asemrowo

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Polsek Asemrowo Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Raya Kapasan Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan kedua tersangka tak lain adalah, Dedi Henarianto (29) Tahun asal Jalan Ploso Gang IV Surabaya dan Derry Ramdhan (24) Tahun asal Jalan Bogen No. 29-A Surabaya, beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam celana.

Related Posts
1 of 473

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, AKP Saifuddin, S.H., menjelaskan, atas kejelian anggota kami berserta laporan masyarakat kedua tersangka bisa kami amankan.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kami segera melakukan pemantauan di lokasi. Terdapat dua orang yang kami curigai dan dilakukan pengeledahan terdapat barang bukti jenis sabu. Akhirnya langaung kami amankan dan di proses lebih lanjut ke Mapolsek,” Katanya, Jumat (11/1).

Selain itu, Kanit menambahkan, ada barang bukti yang kami amankan berupa, satu Poket terbungkus plastik kecil yang didalamnya berisi Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,75 gram dan Uang Tunai sebesar Rp 50.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kanit menegaskan, bahwa tersangka dijerat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun Penjara,” tegasnya. (20z)

READ  Terendus Korupsi, KBRS Ancam Rampas Aset YKP

Leave A Reply

Your email address will not be published.