Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kenjeran

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran, berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni, Supriadi (36) warga Jalan Kedung Cowek 5/11 Surabaya.

Kapolsek Kenjeran, Kompol H. Cipto, S.H., menjelaskan, berkat rekaman CCTV di lokasi pencurian, akhirnya petugas bisa menangkap pelaku.

Related Posts
1 of 473

Dijelaskannya, kejadian itu terjadi pada hari Kamis, 10 Januari 2019. Setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran  mendapat Informasi adanya Kejadian Pencurian Sepeda motor di Jalan Bogorami III/19 Surabaya.

Selanjutnya dari kejadian tersebut, didapatkan Rekaman CCTV dari rumah seberang Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian dan terlihat atau terekam pelaku. “Saat melakukan pencurian dan nopol L 3389 QA kendaraan yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku,” terang Kapolsek, Jumat (11/1).

Setelah itu, Lanjut Kapolsek, Petugas langsung melakukan Cek data Identitas kendaraan yg digunakan sarana oleh pelaku dan didapatkan nama dan alamat, Adro’i Jalan Tambak Wedi baru 6/16 Surabaya.

Saat penyelidikan dan mendatangi alamat Pemilik, pelaku sempat menepis mengatakan bahwa Kendaraan tersebut sudah lama diberikan kepada keponakan perempuan (istri pelaku), yang tinggal di Kedung Cowek 5/11 Surabaya.

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku dan melakukan penggeledahan di Jln. Kedung Cowek 5/11 ditemukan  beberapa barang bukti termasuk unit yang hilang,” ujar Kapolsek.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa, satu unit Sepeda motor Nopol  L 3389 QA, Helm warna Abu2, jaket switer warna pink bertutup kepala, topi warna merah, sandal kulit warna coklat, celana jin’s, kunci shock pemutar mata kunci T, 3 (Tiga) Mata kunci T yg diselipkan di dalam gulungan sarung yang sedang dikenakan pelaku dan STNK No. Pol.  L 3389 QA.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diatur dalam pasal 363 KUHP,” tandas Kapolsek. (20z)

READ  Terdakwa Pengeroyokan di Jimmy's Club Minta Bebas

Leave A Reply

Your email address will not be published.