Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Pengedar Pil Koplo Dijaring Polres Blitar Kota

 

Penakhatulistiwa.com, BLITAR – Bersikeras membebaskan wilayah hukumnya dari Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Blitar Kota telah berhasil meringkus pengedar narkoba jenis Pil dobel L.

Related Posts
1 of 473

Dari pengungkapan itu, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar pil dobel L yaitu, Wahyu alias Kancil (24) warga Jalan Melati, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar dan Farid (30) warga Jalan Arumdalu, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan kedua pelaku pengedar pil dobel L tersebut ditangkap di dua tempat berbeda dan tidak butuh waktu lama dalam pengembangannya.

“Wahyu alias Kancil kami tangkap saat berada di salah satu Cafe yang berada di Jalan Veteran, dan Farid berhasil kami tangkap di rumahnya yang berada di Jalan Arumdalu, Kepanjen Kidul, Kota Blitar, keduanya kami tangkap pada Sabtu (11/1/2019),” kata Kapolres Blitar Kota ketika rilis di halaman Mapolres Blitar Kota, Senin (14/1/2019).

Lebih lanjut Adewira menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Dari informasi itu, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan di Kota Blitar, dan mendapat info bahwa akan ada transaksi di sebuah Cafe yang ada di Jalan Veteran, Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran pil dobel L, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mengarah ke salah satu Cafe di Jalan Veteran. Saat petugas kami melihat gelagat mencurigakan dari pelaku Wahyu yang saat itu berada di Cafe tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti 26 paket pil dobel, total 520 butir, dan satu klip berisi 16 butir pil dobel L,” ungkap AKBP Adewira.

Masih Adewira, dari penangkapan pelaku pertama, dirinya mengaku jika pil dobel L tersebut didapat dari Farid yang tinggal di Jalan Arumdalu, Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

“Dari keterangan Wahyu, dia mendapat barang tersebut dari Farid, kemudian petugas langsung menuju ke rumah Farid dan berhasil menemukan 27 plastik berisi pil dobel L, masing berisi 950 butir, sehingga total barang bukti pil dobel L yang kami temukan di rumah Farid berjumla 25.650 butir pil dobel L,” jelas mantan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya itu.

Selain itu, Adewira menambahkan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Blitar Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatanya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Blitar Kota. Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Adewira. (21k)

READ  Sosialisasi Dilarang Mudik Lebaran 2021 dan sosialisasi Prokes Covid 19 dalam rangka PPKM Skala Mikro, Sat lantas Polres Ciko

Leave A Reply

Your email address will not be published.