Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Jadi Pengedar Sabu, Mama Muda ini Masuk Bui

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu benar-benar sangat meresahkan generasi bangsa. Kali ini, atas kesigapan jajaran Kepolisian untuk memberantas peredaran barang haram tersebut juga tanpa kompromi akhirnya berhasil mengungkap.

Hal itu dibuktikan oleh Satreskrim Polsek Semampir yang berhasil menangkap pengedar terkait penyalagunaan Narkotika Jenis shabu di wilayah Jalan Endrosono Surabaya.

Related Posts
1 of 473

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka yakni, Yohana Sulistio Ningrum (21) Tahun pekerja ibu rumah tangga asal Jalan Endrosono Surabaya. Sedangkan suami tersangka yang berinisial R bisa lolos dari penangkapan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditarget Kepolisian.

Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus menjelaskan, bahwa kedua korban statusnya suami istri yang sudah lama menjadi incaran anggota kami.

“Pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira Jam 16.00 wib, anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang tidur di dalam kamar kos,” katanya pada media ini, Senin (14/1).

Sayangnya dalam penangkapan, suami tersangka yang juga menjadi target polisi bisa meloloskan diri. “Suami tersangka yang kini menjadi DPO mempunyai tugas sebagai penerima uang dari pembeli sabu,” terangnya.

Adapun dalam penangkapan, Kapolsek mengatakan, selain berhasil meringkus tersangka, kami juga menemukan barang bukti sabu yang ditemukan di rumah milik suaminya inisial R yang menjadi DPO.

“Kami mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dalam poket plastik sebanyak sembilan (9) klip dengan berat bruto 2.75 gram,” tandasnya.

“Atas perbuatannya, Ibu Rumah tangga ini akhirnya terjerat sesuai pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek. (20z)

READ  Sinergitas TNI-POLRI dan Puskesmas Mencegah Demam Berdarah

Leave A Reply

Your email address will not be published.