Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polsek Pabean Cantikan Ringkus Budak Judi Online

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Satuan Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengamankan Abdul Rosi Septyawan (28) Tahun, alamat Tanah merah III-A/18 Surabaya, atas kasus Perjudian Online.

Related Posts
1 of 473

Kapolsek Pabean Cantikan AKP Mellysa Amalia, S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan tersangka terjadi saat tengah bermain Judi Online di salah satu bilik warnet.

“Pada hari Kamis, 10 Januari 2019 sekira jam 16.30 Wib, anggota kami mengamankan tersangka saat asik bermain judi di bilik No 03 Warnet Master Net Jalan Ploso baru No 57 Surabaya,” katanya pada media ini, Senin (14/1).

Setelah itu, Kapolsek menambahkan, bersamaan dengan tersangka kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 (satu) lembar kartu ATM BCA, 1 (Satu) lembar Bukti transfer BCA.

“5 (Lima) lembar Print out Judi BandarQ Online dan seperangkat Komputer,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai dengan pasa 303 KUHP ayat (1) KUHP, Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun. (20z)

READ  Lestarikan Kesenian Budaya, Sejumlah Warga Desa Sutawinangun Ikuti Pelatihan Degung

Leave A Reply

Your email address will not be published.