Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Asyik Nyabu, Dua Bocah Ingusan Ditangkap Polsek Semampir

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya –  Satreskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan dua tersangka yang masih bocah ingusan atas perkara penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu yakni, Moh Hasan (23) Tahun asal Jalan Bulak Banteng Baru Tanjung Surabaya dan Abdul Hari (18) Tahun Asal Bulak Banteng Baru Surabaya.

Related Posts
1 of 473

Dijelaskannya, Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus mengatakan, bahwa penangkapan kedua pemuda tersebut berkat laporan dari warga.

Setelah anggota kami melakukan pengincaran terhadap tersangka, pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB akhirnya berhasil meringkus para tersangka narkotika.

“Anggota kami melakukan penangkapan terhadap tersangka sesaat setelah selesai pesta sabu di dalam ruang tamu rumah di Jalan Bulak banteng Tanjung 2/96 Surabaya,” katanya pada media ini, selasa (15/1).

 

Saat dilakukan penggeledahan, tambah Kapolsek, petugas menemukan pipet, sekrop dan 1 poket plastik kecil yg disimpan di dalam dos Hp Merk OPPO di atas lemari. Dan barang bukti tersebut diakui oleh kedua tersangka yang pada saat itu mereka sudah selesai dari pesta sabu.

“Barang bukti yang kami amankan adalah satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,96 Gram, satu plastik kecil yang di dalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu berat bruto 0.36 Gram dan satu  sekrop alat sabu,” terangnya.

“Akibat perbuatannya tersangka kami jerat sesuai dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (20z)

READ  Diduga Oknum Pegawai J&T Kota Cirebon Sabotase Dokumen Penting

Leave A Reply

Your email address will not be published.