Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Terlibat Jaringan Sabu 12 Kg, 5 Terdakwa Diadili

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Terlibat jaringan narkoba jenis sabu antar pulau, akhirnya membuat Aliefianti Amalia (40) tinggal di jalan Pahlawan Sunaryo,Pandaan Kabupaten Pasuruan, Nina Arismawati (35) tinggal di Dusun Krajan Timur Wonorejo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan Amalia Munidawati (35) tinggal di jalan Plaosan Barat Kelurahan Purwodadi Kecamatan Belimbing Kota Malang harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (15/1).

Related Posts
1 of 473

Diduga terlibat jaringan narkoba oleh jajaran Polda Jatim, mereka ditangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang dikemas dalam kardus buah dan 2 kilogram sabu yang di simpan dalam tas. Rencana barang haram yang diambil dari Pontianak akan diserahkan kepada pasangan suami istri yang ada di Mojokerto.

Guna mengembangkan perkara tersebut, jajaran Polda Jatim memancing pasangan suami istri agar leluasa berkomunikasi dengan 3 cewek yang ditangkap terlebih dahulu. Alhasil, pasangan suami istri yaitu, Budi dan Eni juga turut ditangkap saat hendak menerima barang haram dari ketiga terdakwa.

Atas penangkapan tersebut, jajaran Polda Jatim melimpahkan berkas perkara ke Kejati Jatim guna di adili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan tampak ketiga cewek cantik memberikan keterangan terlebih dahulu di hadapan Maxi Sigarlaki selaku Majelis Hakim.

Adapun keterangan yang disampaikan berupa, Aliefianti mendapat perintah dari Topan (Bos) untuk mengambil sabu seberat 20 kg. “Saya mengajak Nina dan Amalia berangkat ke Pontianak,” ucapnya.

Masih menurut keterangan terdakwa, setelah sampai di Pontianak, ia di telepon oleh seorang China bahwa barang haram bisa diambil di belakang hotel Aston Pontianak. Dari pengakuan terdakwa di muka persidangan, atas pekerjaan ini, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp.20 juta.

Sedangkan keterangan Amalia Munidawati, baru sekali ini menjalani pekerjaan. awalnya ia hanya memakai sabu namun, kini ia sudah berhenti karena telah mengadopsi anak.

Hal serupa juga dipaparkan Nina berupa, awalnya ia hanya memakai sabu dan kini sudah lama berhenti. Selain itu, Ia menambahkan, atas pekerjaan tersebut ia tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu Yang Mulia kalau ke Pontianak akan mengambil sabu,” ucapnya.

Namun, dari keterangan yang disampaikan ketiga terdakwa disangkal oleh pasangan suami istri. Dalam tanggapannya, pasangan suami istri mengelak bahwa bukan dirinya yang menerima barang haram saat pengiriman pertama yang di lakukan oleh Aliefianti.

“Bukan saya yang menerima pada kiriman pertama. Saya baru kali ini menerima sabu,” tepisnya.

Mendengar getolnya pasangan suami istri yang mengelak terkait kiriman sabu yang pertama memantik kecurigaan Majelis Hakim.

“Kalian pasangan yang kompak sebagai suami istri. Memang sepatutnya sebagai suami istri harus kompak, namun itu hak kalian mempersulit jalanya persidangan,” tandas Majelis Hakim. (m3T)

READ  Terkait Berpose Foto Dua Jempol, Ini Klarifikasi PJS Sarabau

Leave A Reply

Your email address will not be published.