Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Edarkan Bawang Bombay Impor, Singgih Sutanto Diadili

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Importir bawang bombay yang tidak memenuhi standar mutu membuat Singgih Sutanto selaku Direktur PT. Jakarta Sereal harus kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/1).

Related Posts
1 of 476

Dalam sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang diantaranya, Haris dari Jajaran Polda Jatim dan salah satu karyawan dari PT. Jakarta Sereal.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi dari kepolisian, Haris mengatakan, bahwa setelah menangkap terdakwa, barang bukti juga sudah dimusnahkan karena banyak yang busuk.

“Setelah dilakukan penyitaan bawang Bombay kini barang bukti tersebut telah dimusnahkan karena banyak yang membusuk,” kata saksi.

Selain itu, saksi juga menjelaskan, bahwa PT. Jakarta Sereal bergerak di bidang impor bawang Bombay. PT tersebut biasanya impor bawang Bombay dari beberapa negara dan sebagai pimpinan perusahaan adalah terdakwa (Singgih Sutanto) telah mengedarkan bawang Bombay yang tidak sesuai ukuran.

“Permasalahannya adalah beda ukuran,” jelasnya di depan Majelis Hakim.

Sementara, sebagai saksi selanjutnya Yulias yang juga salah satu karyawan PT. Jakarta Sereal mengatakan, ia berada di lokasi saat ada polisi yang datang ke gudang.

“Saya menelepon Terdakwa untuk memberitahu kalau ada Polisi datang ke gudang,” ucap saksi.

Menurut saksi, ia pernah ingat pesan dari terdakwa. Jika ada yang beli barang, langsung saja diberikan. “Terdakwa pernah berpesan, kalau ada yang beli barang (bawang bombay) kasihkan saja,” terangnya menirukan pesan terdakwa.

Adapun sepengetahuan saksi, bahwa proses EMKL berupa penerbitan surat dari Jakarta bukan berada di kantor Surabaya.

Perlu diketahui, PT Jakarta Sereal yang memiliki gudang di jalan Kasuari nomor 35 Surabaya, dengan direktur terdakwa di sangkakan telah mengedarkan produk segar holtikultura yang tidak memenuhi standar mutu atau keamanan pangan.

Menurut informasi yang berhasil di himpun, M.Tohir selaku pembeli bawang Bombay yang kemudian memasarkan bawang Bombay di Pasar Pabean Surabaya, telah dicurigai menjual bawang Bombay impor.

Melalui informasi dari masyarakat maka Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyamaran dengan membeli bawang Bombay kepada M. Tohir. Alhasil ternyata bawang Bombay yang dipasarkan M. Tohir memiliki ukuran dengan diameter kurang dari 5 centimeter dan ukuran diameter lebih dari 5 centimeter beserta satu bendel dokumen. Berdasarkan keterangan dari M. Tohir bawang Bombay dibeli dari PT. Jakarta Sereal.

Atas kegiatan operasional perusahaan sang Direktur utama (Singgih Sutanto) yang bertanggung jawab peredaran bawang impor tersebut, karena bertentangan pasal 22 ayat (1) huruf F Peraturan Menteri Pertanian nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 tentang rekomendasi impor holtikultura juga ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 128 A juncto pasal 88 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2010 tentang holtikultura. (m3T)

READ  Pasangan Selingkuh Jadi Pesakitan

Leave A Reply

Your email address will not be published.