Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polda Jatim Bekuk Pembajak Barang Elektronik Rp 7 Milliar

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Pembajak berjumlah 8 (delapan) orang yang tergabung komplotan Rudi CS, kini diringkus Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka ditangkap lantaran menggelapkan 1 (satu) unit truk bermuatan barang elektronik yang senilai kurang lebih sebesar Rp 7 Miliar.

Related Posts
1 of 473

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, masing-masing 8 tersangka adalah berinisial, WK alias Gosong (45), R alias Rudi (41), YA (35), MAK (48), W (33), MC alias Budi (48), ANA alias Iwan (48) dan AH alias Arik (46). “Kini sudah kita jebloskan ke penjara,” tegas Kombes Pol Gupuh Setiyono, Kamis (17/1/2019).

Diungkapkan, penangkapan kasus penggelapan yang dilakukan jajarannya kali ini, berdasarkan laporan yang diterima Polres Kudus, Jawa Tengah pada hari Rabu, (9/1/2019), lalu.

“Kemudian informasi dari kesatuan Jawa Tengah telah menginformasikan, bahwa adanya korban pemilik jasa transportasi pengangkutan barang yang mana mobil itu dibilang hilang dan dibawa sopirnya,” terang Gupuh Setiyono.

Selanjutnya kata Gupuh, karena Truk Fuso berplat nomor L 8080 UJ yang dilaporkan hilang tersebut melintasi di Jawa Timur yang hendak menuju Provinsi Bali. “Maka pihak kami segera melakukan pemantauan saat akhirnya truk ini ditemukan oleh petugas Polsek Beji, Pasuruan, Jawa Timur,” jelasnya.

Kemudian, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambela menambahkan, atas penemuan kendaraan ini, petugas mendapati petunjuk kemana barang hasil curian tersebut yang rata-rata berupa barang elektronik seperti TV, AC dan lemari es dipasarkan.

Mulanya, kata Leonard, kami berhasil menangkap YA (35), Warga Ngagel Mulyo, Kota Surabaya ia keseharian sebagai sales barang elektronik serta tersangka YA ini berperan sebagai pengepul barang elektronik hasil kejahatan itu dalam penangkapan inilah kami kembangkan, dan berhasil membekuk tersangka lain. Mereka yang berperan sebagai otak dan perencana kejahatan. Yakni, R alias Rudi, MAK dan W ini turut membantu menjualkan barang hasil kejahatan, lalu ANA alias Iwan selaku pembuang truk ke wilayah Beji, Pasuruan, hingga tersangka AH alias Arik sebagai penampung barang.

“Kita tangkap terakhir si sopir pelaku WK alias Gosong, karena dia masih stay di Lumajang menunggu hasil, karena ia hanya di bayar tanda jadi DP Rp 5 juta. Jadi tersangka ini menunggu sampai habis barang baru dibayar dengan nilai tinggi,” ujar AKBP Leonard Sinambela kepada media ini.

“Untuk menanggung akibatnya, mereka kami jerat pasal 372 dan pasal 480 KUHP tentang penggelapan muatan truk dan persekongkolan jahat atau penadahan disertai ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Leonard. (Hyt/Ov1/21K)

READ  PJ Bupati Cirebon Sosialisasi UU Tata Ruang

Leave A Reply

Your email address will not be published.