Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Jambret Hp, Lukman Diringkus Polsek Kenjeran

 

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Moh Lukman Hakim (20) Tahun asal Bulak Banteng Bhineka Raya No 19 Surabaya dan Faruk yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.

Related Posts
1 of 473

Sementara saat dikonfirmasi Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H Cipto, S.H. menjelaskan, bahwa tersangka saat melakukan aksinya sudah di incar dari awal.

Dikatakannya, sekitar hari Rabu tgl 16 Januari 2019 kira-kira Jam 17.30 Wib, korban saat mengendarai Sepeda motor sambil menerima Telepon, yang di belakang diikuti oleh para pelaku, kemudian saat korban selesai menelpon menyimpan di Box depan sepeda motor, disaat sepeda motor para pelaku sejajar dengan kendaraan korban, pelaku yang di bonceng langsung mengambil HP milik korban, kejadian tersebut sempat terjadi tarik menarik tangan.

“Namun pelaku berhasil mengambil HP dan meloloskan diri,” Ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, selanjutnya korban mengejar pelaku dengan berteriak, “Jambret”, dengan tergesa-gesa pelaku apes masuk ke dalam Gang buntu di Jalan Pogot, sehingga salah satu pelaku dan sarana Sepeda motor dapat di amankan oleh warga masyarakat Pogot.

“Sedangkan satu orang pelaku dapat meloloskan diri dengan membawa HP korban,” jelasnya.

Selanjutnya untuk menghindari amuk massa, satu pelaku yang tertangkap segera diamankan dan dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Petugas berhasil meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa, satu buah Dus book HP Merk Vivo dan Sepeda motor supra X 125 bernopol L 6959 QA,” tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat (2) ke 2 Sub pasal 363 (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan lima Tahun Penjara. (20z)

READ  Pelaku Pencurian Digelandang ke Polsek Kenjeran

Leave A Reply

Your email address will not be published.