Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polda Jatim Gerebek Prostitusi Berkedok Pitrad

Sebanyak 48 Terapis Diamankan Polisi

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita), Dirreskrimum Polda Jawa Timur menggerebek 6 panti pijat berada di Daerah Kediri Kota dan Kediri Kabupaten, diduga sebagai tempat bisnis prostitusi.

Related Posts
1 of 473

Selama penggerebekan tersebut, sebanyak 48 terapis dan owner dari 6 panti pijat itu diamankan petugas, Sabtu (19/1) sore yang sebelumnya, hari Jumat (18/1), sekitar pukul 16:30 WIB sampai pukul 20:00 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan bahwa bisnis prostitusi berkedok panti pijat di Daerah Kediri Kota dan Kediri Kabupaten digerebek Unit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

“Ada sebanyak 48 terapis serta owner dari 6 panti pijat di wilayah kediri kota dan kabupaten yang diamankan,” ungkapnya, Minggu (20/1/2019).

Masih kata Barung, sebanyak 6 panti pijat digerebek dan disegel masing-masing diantaranya, Catalleya Spa di Jalan Mauni, no 60B Kediri, D Mango Jalan Bagawata Baru Gogorante Ngasem Kediri, IIN Massage Jalan Brigjenpol Imam Bahri no 83 Pesantren Kota Kediri, Glamour Jalan Raya Gampeng Rejo no. 45 Kediri, MX Massage Jalan Rata Kediri Kertosono 46 Gampengrejo Kediri, Happy Family Massage Jalan Raya Kediri Kertosono Gampengrejo Kediri. Semuanya panti pijat ini dugaan memperdagangkan orang dan prostitusi.

“Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP,” terangnya.

Barung menjelaskan, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 terapis, owner, dan mengamankan sejumlah uang tunai. Yang bersangkutan sekarang masih mendalami pemeriksaan penyidik,” tuturnya.

Disampaikan, penggerebekan itu dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Dinas Sosial Jawa Timur yang terindikasi penyalahgunaan izin usaha.

“Hasilnya, sebanyak 48 terapis kini sudah dipulangkan ke Kediri. Kemudian, untuk proses selanjutnya kasus prostitusi berkedok panti pijat masih terus berlanjut. Pemeriksaan dari para terapis sudah selesai, petugas telah mendapatkan keterangan dari mereka,” beber Barung Mangera.

Namun, jika memang terjadi praktik prostitusi, kata Barung, petugas memanggil kembali para terapis ini. Dan kini petugas masih melakukan proses penyelidikan terhadap keberadaan mucikari. “Pemeriksaan dilakukan petugas sejak pagi hari secara bergantian, mereka memasuki ruangan hingga selama pemeriksaan berlangsung, para terapis sangat kooperatif. Dan memang dugaan praktik prostitusi terselubung tersebut sudah berjalan lama,” imbuhnya.

Barung menegaskan, dugaan praktik prostitusi dilakukan di panti pijat, juga dikeluhkan oleh masyarakat sekitar yang berada di lokasi. Pada 6 tempat panti pijat yang terletak 2 (dua) berada di Kota Kediri, dan 4 (empat) lainnya berada di Kabupaten Kediri.

“Meskipun begitu mengingat praktik prostitusi sudah marak terjadi sehingga masyarakat merasa terganggu,” tandasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Kunker di Kediri, Kakanwil Buka Puasa Bersama UPT Korwil

Leave A Reply

Your email address will not be published.