Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Jambret Kelas Teri Diringkus Polsek Mulyorejo


Pena Khatulistiwa, Surabaya – Perampasan ponsel dengan menggunakan sebilah pisau dilakukan 2 (dua) orang lawan dan 1 (satu) korban selamat akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.

Related Posts
1 of 473

Diketahui pelaku adalah Tomi Anugerah Lusianto (25), merampas ponsel milik Risky Oktaviyanti Sujono (20), mahasiswi asal Juwingan Surabaya, bersama rekannya berinisial HK alias GD dan kini menjadi buronan petugas, yang kejadiannya tepat di Jalan Raya Manyar Kertoarjo, atau depan Samsat Manyar Surabaya, Senin (21/1), sekitar pukul 22.00 WIB, malam.

Kronologi awal kejadiannya adalah, korban saat itu berhenti di TKP dengan keadaan masih di atas sepeda motor untuk menelepon customernya, kemudian secara tiba-tiba dihampiri oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenalnya yaitu pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

“Salah satu pelaku yang dibonceng ini turun dari sepeda motor kemudian langsung merampas ponsel milik korban sambil menodongkan sebilah pisau,” terang Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Bagus Dwi Rusiawan melalui Kanit Reskrim Ipda Warsito Jumeno, Rabu (23/1).

Kemudian, lanjutnya, mengetahui hal tersebut korban terkejut dan secara spontan korban berusaha mempertahankan ponsel miliknya hingga korban terjatuh dari sepeda motornya sedangkan tersangka terus menodongkan pisaunya, hingga pada akhirnya ponsel milik korban berhasil di rampas oleh pelaku, lalu kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah timur.

Seketika itu juga korban berteriak minta tolong jambret, hingga kebetulan anggota Opsnal Reskrim tak jauh dari tempat kejadian di sekitar Jalan Kertajaya yang akan melaksanakan Operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Menur.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap para pelaku ini, dan salah satu pelaku yang merampas ponsel terjatuh dan selanjutnya berhasil diamankan, namun 1 (satu) orang pelaku lainnya berhasil kabur melarikan diri,” terang Warsito Jumeno.

Ditambahkan, kami amankan 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 6 dan sebilah pisau bergagang kayu untuk dijadikan sebagai barang bukti. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tandasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Wawali Kota Surabaya Apresiasi Haji Umrah Festival CodyMaxx

Leave A Reply

Your email address will not be published.