Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Hanya 3 Minggu, Polres Tanjung Perak Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkotika

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar Pers Release dalam ungkap kasus Narkotika selama Bulan Januari 2019 di halaman Mapolres, Kamis (24/01/2019).

Adapun jumlah tersangka dalam kasus Narkotika, Polres Tanjung Perak berhasil meringkus 53 tersangka diantaranya empat Puluh Delapan (48) laki-laki dan lima (5) Perempuan. Selain itu, peran dari tersangka antaran lain, empat puluh (40) pengedar dan tiga belas (13) pengguna.

Related Posts
1 of 473

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K M.Si saat Pers Release menjelaskan, bahwa seluruh tersangka berdomisili di Surabaya.

“Hari ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Surabaya beserta Jajaran Polsek mengelar Pers Realeas di awal Tahun 2019. Dalam tempo tiga minggu berhasil mengamakan 53 tersangka yang keseluruhanya kasus Narkoba,” ujarnya

“Kami juga berhasil mengungkap bandar besar, yang mengjadi target kami selama ini berinisial HN, dengan barang bukti 24 gram Sabu dan 677 Butil Extasi Dobel L, tersangka ini adalah bandar besar di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” imbuh Kapolres.

Dari hasil penangkapan 53 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan keseluruhan barang bukti berupa, 30,26 Gram Sabu dan 677 butil Dobel L.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai peran masing-masing sesuai Undang-Undang.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika serta Undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutupnya. (20z)

READ  Pengarengan dan Ritus Kepercayaan Masa Pra-Islam (1)

Leave A Reply

Your email address will not be published.