Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polda Jatim 'Sembunyikan' Nama 6 Tersangka Kasus Pitrad

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Dari perkembangan kasus penggerebekan 6 (enam) panti pijat yang berada di daerah Kediri Kota dan Kabupaten diduga sebagai tempat bisnis prostitusi, Sabtu (19/1) sore yang sebelumnya, hari Jumat (18/1), sekitar pukul 16:30 WIB sampai pukul 20:00 WIB. Akhirnya penyidik Polda Jatim menetapkan sebanyak 6 tersangka dari pihak pemilik owner tersebut.
Dijelaskannya, Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, di pasal kita itu tidak jauh berbeda dengan di online. “Mereka para terapis ini sebagai korban, dan kita serahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” katanya ketika saat di temui di ruang kerjanya, kemarin Rabu (23/1/2019), sekitar pukul 11:39 WIB.
Pada penetapan 6 (enam) tersangka ini, lanjutnya, masing-masing dari pemilik owner. Kalau pengembangan kita lakukan penindakan dan rata-rata sebetulnya tidak begitu besar, tapi itu banyak di Kediri.
“Seperti itu jadinya bahan informasi, lalu kita untuk menindak lanjuti praktek-praktek itu, baik di Kediri itu sendiri, maupun di Kabupaten-kabupaten,” tutur AKBP Festo.
Saat ditanya terkait penetapan 6 (enam) tersangka tersebut, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Festo, enggan memberikan penjelasan secara rinci terkait nama tersangka selaku pemilik owner, namun justru malah mengarahkan untuk bertanya Ke Humas Polda Jatim.
“Kalau saya menjawab nanti lewat humas aja, nanti aku salah, dan nantinya aku di gebukin sama pak Barung (selaku Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera), nanti saat di apel itu tidak ada rilis-rilis kecuali mitra humas,” cetus Festo.
Terpisah, saat media ini mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, untuk saat ini kasus itu tetap berlanjut, dan masih dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim yang menangani oleh AKBP Festo Ari Permana.
“Kasus ini sudah berada di Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim,” singkatnya saat dihubungi melalui seluler Whatsappnya, Kamis (24/1/2019), sekitar pukul 14:38 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Subdit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita), Dirreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan penggerebekan sebanyak 6 (enam) panti pijat berada di Kediri Kota dan Kediri Kabupaten, yang diduga sebagai tempat bisnis prostitusi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, ada sebanyak 48 terapis dan owner dari 6 panti pijat itu diamankan petugas. Bahkan sebanyak 6 panti pijat hasil penggerebekan itu telah disegel masing-masing diantaranya, Catalleya Spa di Jalan Mauni, no 60B Kediri, D Mango Jalan Bagawata Baru Gogorante Ngasem Kediri, IIN Massage Jalan Brigjenpol Imam Bahri no 83 Pesantren Kota Kediri, Glamour Jalan Raya Gampeng Rejo no. 45 Kediri, MX Massage Jalan Rata Kediri Kertosono 46 Gampengrejo Kediri, Happy Family Massage Jalan Raya Kediri Kertosono Gampengrejo Kediri dan beberapa barang bukti hasil penggerebekan tersebut juga diamankan petugas adalah, sejumlah uang tunai, 48 terapis, dan owner.
Patut diketahui, 6 panti pijat diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bersama Dinas Sosial Jawa Timur dengan terindikasi penyalahgunaan izin usaha dan untuk proses selanjutnya kasus prostitusi berkedok panti pijat masih terus berlanjut.
Dalam pemeriksaan para terapis sudah selesai, petugas telah mendapatkan keterangan dari mereka namun hingga saat ini petugas masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan tersangka oleh pemilik owner muncikari tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, bahwa penggerebekan panti pijat itu lantaran mendapat keluhan masyarakat sekitar yang berada di lokasi sehingga merasa terganggu. (Hyt/Ov1/21K)

Related Posts
1 of 473

Leave A Reply

Your email address will not be published.