Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Tipu Rekan Bisnis Cabe, M Fauzi Diadili

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Moch.Fauzi janjikan keuntungan 60 persen kepada Wirawan Oetoro (rekan bisnis jual beli cabe), namun akhirnya janji manis itu berujung di kursi pesakitan ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/1/2019).

M.Fauzi yang duduk sebagai tersangka lantaran laporan Wirawan Oetoro ke pihak yang berwajib karena merasa di tipu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 415.000.000.

Related Posts
1 of 473

Atas perbuatannya, akhirnya terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Dalam persidangan, Darwis selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, membacakan keterangan Dedi Purnomo selaku, saksi berhalangan hadir. Selain itu, Jaksa membacakan bahwa saksi tidak mengetahui perihal masalah tersebut.

“Saksi tidak bekerjasama dengan terdakwa, melainkan hanya sebatas pembeli cabe. Serta saksi menerima uang karena adanya transaksi jual beli cabe,” ucap JPU.

Usai keterangan saksi yang di bacakan JPU maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi.

Di kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa membenarkan keterangan saksi. Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim menolak para saksi yang meringankan dari terdakwa. Terlihat dua saksi ditolak oleh Majelis Hakim (masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa) dari ketiga yang di hadirkan oleh terdakwa.

Sedangkan, Salim diterima Majelis Hakim guna memberikan kesaksiannya meski tanpa sebuah identitas diri (KTP) tertinggal di rumah. Adapun, yang disampaikan saksi berupa, terdakwa memang pedagang cabe. Karena terdakwa pernah membeli cabe saudaranya yang ada di Madura.

Dikatakannya, bahwa saksi tidak tahu terkait modal yang dimiliki terdakwa dari mana. “Saya tidak tahu kalau soal itu, Yang Mulia,” ucapnya. (M3T)

READ  Sampah Berserakan di Jalan Syekh Datuk Kahfi Disoal Warga

Leave A Reply

Your email address will not be published.