Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Embat Motor Tamu Sendiri, Pemuda Ini Masuk Bui

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Ahmad Robithon Abdullah Al Haqso (24) Tahun asal Jalan Tambak Dalam Baru Gg. IA/10C Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo, pada hari Kamis tgl 24-01-2019 sekira jam 14.00 Wib, dengan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Nur Suhud SH menjelaskan, bahwa saat bertemu ke rumah temannya saat pagi hari kendaraan sudah hilang.

Related Posts
1 of 473

Pada awalnya kedua korban Sri Ratnawati (33) Tahun dan Hj Salma (45) bertamu ke rumah orang tua tersangka atas nama Hj Sofa Jamila kemudian bermalam menginap di rumah.

“Saat pagi harinya Ibu tersangka tepatnya pada hari Kamis tgl 27 Desember 2018 sekitar jam 03.30 wib, melihat kedua sepeda motor milik tamunya sudah tidak ada atau hilang,” ujar Kapolsek, Jumat (25/1).

Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan tepatnya pada hari Kamis tgl 24 Januari 2019, Kapolsek memerangkan, kira-kira jam 14.00 wib, barulah tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian bersama temannya bernama Ali alamat Jalan Tambak Pring Surabaya.

“Saat ini statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi,” terangnya.

Selain menangkap tersangka, Barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 2 lembar STNK dan 2 biji kunci kontak kendaran Nopol B 4379 TUO dan Nopol L 6862 UB,1 biji kunci T, biji log magnit dan 1 biji mata obeng blimbing.

“Akhirnya, untuk mennggung perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan Tujuh Tahun Penjara,” tutupnya. (20z)

READ  Berprestasi, Naura Dzarrin Sabet Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat

Leave A Reply

Your email address will not be published.