Pena Khatulistiwa, Surabaya – Budak sabu, Adi Warsono (39) Tahun yang berasal dari Jalan Asem Mulya Gg VIII No 16 Surabaya atau Kost di Jalan Dukuh Kupang Gg 32 No 64 Surabaya meringkuk di tahanan Polsek Asemrowo Surabaya.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polsek Asemrowo atas kepemilikan barang Narkotika jenis Sabu-sabu, saat sedang selesai membeli dari seseorang pengedar.
Dalam penjelasannya, Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud S. H mengatakan, bahwa tersangka diamankan karena kepemilikan barang Narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkn informasi dari masyarakat adanya transaksi di daerah Kupang Prajan, Unik Reskrim polsek Asemrowo melakukan pemantauan didaerah tersebut dan mendapati tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas mendapati tersangka membawa sabu 1 poket seberat krg lebih 0,78 gram,” katanya di Mapolsek Asemrowo, Selasa (29/1).
Saat interogasi, lanjut Kapolsek, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seorang pengedar bernama Abdul Bandik.
Selain mengamankan tersangka, Kapolsek menambahkan, bahwa petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan Polisi berupa, satu bungkus plastik kecil yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,78 gram beserta plastiknya, satu buah hp merk politron, satu botol kosong aqua tanggung, satu biji korek api dan dua biji sedotan plastik.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 (1) dan 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (20z)