Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Gasak Ponsel dan Gondol Uang di Salon, Pemuda Ini Masuk Bui

Pena Khatulistiwa, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menangkap pelaku pencurian di sebuah tempat Salon di Desa Kendayang, Kebomas, Gresik, Rabu (23/1), sekitar pukul 10.00 WIB, pagi yang diketahui tersangka berinisial MAA (26), warga Jalan Raya Akim Kayat 7D/65-A Rt. 01 Rw. 06, Sukorame, Kabupaten Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menuturkan, kejadian awal mulanya saat tersangka masuk ke tempat salon milik korban Isnari Erick Setiawan (28), asal Sidomulyo Rt. 03 Rw. 03, Desa Gaji Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dalam keadaan tidur.

Related Posts
1 of 473

Kemudian lanjutnya, tersangka memasuki ke tempat salon itu saat pintu dalam keadaan hanya di kunci dengan ikatan tali sepatu dan seketika mengambil empat buah ponsel handphone.

“Tersangka melihat ponsel korban di dalam salon, lalu menggasaknya seketika 4 (empat) handphone diantaranya, 1 unit ponsel merk Xiomi NOte 5, 1 unit ponsel merk Andromax E2+, 1 unit ponsel merk Xiomi MI4I dan 1 unit ponsel merk Iphone yang tergeletak di meja langsung mengambilnya,” katanya, Selasa (29/1/2019).

Andaru menjelaskan, melihat ponsel milik korban tergeletak di meja, tersangka timbul niat jahatnya untuk mencurinya. Namun korban mengetahui ponselnya hilang, seketika melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kebomas Gresik, pada Rabu tanggal 23 Januari 2019.

Hasil laporan informasi itu sambungnya, kami lakukan koordinasi untuk pulbaket secara penyelidikan dan dari situlah kami lakukan pelacakan beberapa postingan di akun facebook milik tersangka adanya jual beli ponsel dengan ciri-ciri seperti milik korban lantas berhasil kami tangkap tersangka yang sedang nongkrong di warung kopi samping rel kereta api di Jalan Raya Cerme Gresik.

“Seketika kami tangkap pelaku tanpa perlawanan kemudian kami gelandang ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan penyidikan lebih dalam,” tuturnya.

Masih kata Andaru, selain ponsel, tersangka juga mencuri uang Rp. 400 ribu yang kini sudah mendekam di balik jeruji penjara sekaligus menanggung perbuatannya akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Tingkatkan Kinerja, Polres Majalengka Terima Kendaraan Operasional Bhabinkamtibmas

Leave A Reply

Your email address will not be published.