Pena Khatulistiwa, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali meringkus pelaku pencurian berinisial MACW (20), warga Desa Mojo Puro Gede, Bungah, Kabupaten Gresik, saat beraksi di Jalan Raya Bungah Dukun Desa Sukowati, Bungah, Kabupaten Gresik, Selasa (22/1), sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Andaru Rahutomo menjelaskan, pelaku modusnya yaitu melancarkan aksi dengan cara membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Disaat situasi jalan sepi, pelaku baru merampas barang milik korban yang disimpan di dashboard sepeda motor.
“Tersangka membuntuti korban, pada sampai di tempat kejadian tersebut langsung merampas sekaligus menarik paksa dompet dan ponsel korban,” katanya, Senin (28/1/19).
Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, kami telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit motor Honda Scoopy warna Merah Hitam sebagai sarana dan 1 (satu) unit ponsel handphone merk Vivo Y69 warna gold (emas).
“Kami jerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (Curat) dan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” terang AKP Andaru kepada penakhatulistiwa.
Masih kata Andaru, saat ini tersangka MACW sudah kami jebloskan ke dalam penjara.
“Tersangka yang sebelumnya merupakan DPO buronan ia pernah melancarkan aksinya di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara berbeda bersama tersangka inisial A,” tandasnya. (Hyt/Ov1/21K)