Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Gara-Gara 80 Juta, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun

Pena Khatulistiwa, Surabaya – Kasus prostitusi online yang menjerat artis FTV Vanessa Anggel akhirnya terang benderang setelah ditetapkannya menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Setelah sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Jawa Timur, akhirnya Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jatim didampingi Kuasa Hukumnya.

Related Posts
1 of 473

Memenuhi panggilan pertama kalinya sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pemanggilan VA (Vanessa Anggel) sebagai tersangka sudah dijadwalkan hari ini, yang mana dia memang sebelumnya dijadwalkan kemarin hari Jumat (25/1), karena yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa datang.

“VA (Vanessa Angel) mengalami sesuatu hal pada jadwal pemanggilan hari Jumat lalu. Sehingga tidak bisa datang ke Polda Jatim, dan hari ini di lakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dipenuhi,” ujarnya Rabu (30/1/2019).

Masih kata Barung, mengenai tersangka ditahan ataupun tidak ditahan itu menjadi kewenangan pihak penyidik. “Yang bersangkutan VA (Vanessa Angel) disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun penjara, maka karena itulah bisa ditahan,” tandasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  SD Labschool Unesa Lidah Wetan Adakan Program Unggulan Peneliti Cilik

Leave A Reply

Your email address will not be published.