Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Kasus Sabu, Kades Patemon Madura Dijerat Pasal Berlapis

Penakhatulistiwa.com, Bangkalan – Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, Madura.

Diketahui identitas pelaku yakni, Moh Solihin (37), warga Dusun Patemon Timur, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura diringkus lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, pada Selasa (29/1), sekitar pukul 05.30 WIB.

Related Posts
1 of 473

Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kronologi penangkapan tersangka Moh Solihin yang berprofesi Kepala Desa tersebut, berawal anggota kami dikomando Kasat Narkoba, AKP Puguh Suatmojo mendapati informasi masyarakat adanya seorang melintas mengendarai mobil tepatnya di Dusun Patemon Barat, Desa Patemon, Bangkalan memiliki narkoba jenis sabu.

Kemudian, lanjut Boby, setelah menerima informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan yang hasilnya saat menggeledah tersangka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu pada mobil yang ia ditumpangi. Bahkan uniknya lagi saat digeledah seluruh badan tak ditemukan satupun barang sabu tersebut, namun petugas curiga pada songkok yang dipakai pelaku saat itu.

“Saat digeledah petugas menemukan 1 poket sabu yang disimpannya pada lipatan songkoknya,” kata AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Jum’at (1/2/2019).

Hasil penggeledahan, sambungnya, pelaku juga memiliki senjata api (senpi) rakitan yang tersimpan dalam mobilnya.

“Dalam perkara ini pelaku kepemilikan senpi masih menjalani pemeriksaan ke Satreskrim Polres Bangkalan,” ujarnya.

Boby menjelaskan, tersangka kini sudah kami jebloskan ke penjara, adapun barang buktinya kami sita berupa, 1 (satu) buah songkok atau kopyah warna hitam di dalam lipatannya terdapat 1 (satu) poket plastik klip kecil sabu SD dengan berat kotor 0,44 gram, dan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Fortuner warna hitam bernopol B 1046 KLS berikut kunci kontak yang di dalam bagasi terdapat sebuah alat hisab sabu lengkap beserta pipet kaca, sedotan dan korek api gas, hingga 1 (satu) buah senjata api rakitan warna silver dengan 6 (enam) butir amunisi kaliber 38.

Ditambahkan, sementara untuk kasus kepemilikan senpi rakitan tersangka telah menjalani proses pemeriksaan penyidikan ke Satreskrim Polres Bangkalan. “Tersangka akan kami jerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, serta Undang-Undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” pungkas Boby. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Akibat Cuaca Buruk, Pelabuhan Tanjung Perak Membeludak

Leave A Reply

Your email address will not be published.