Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Penikmat Ganja Terancam 12 Tahun Penjara

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Kadek Nalendra, alias Putra (22), kos di Jalan Gayungan 1A Surabaya, diringkus Polisi lantaran kedapatan menguasai atau menyimpan narkoba jenis Ganja.

Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Sumaryadi, melalui Kanit Reskrim Iptu Philips R Lopung menuturkan, kronologi kejadiannya, pada Jum’at (11/1), sekitar pukul 05.00 WIB. Saat anggota Respati Polrestabes Surabaya melaksanakan giat patroli wilayah melakukan penyisiran di Jalan Gayungan 1-A Surabaya, diketahui adanya segerombolan seorang sedang pesta miras. Dalam penggeledahan petugas mencurigai gerak gerik seorang, dan hasilnya petugas tak menemukannya.

Related Posts
1 of 473

“Namun, setelah dilakukan pengecekan ponsel milik pelaku (Kadek Nalendra-red), terdapat obrolan yang mana dalam pesan singkat terdapat transaksi narkoba jenis ganja, saat itu juga seketika dilakukan interogasi, lalu petugas mencoba penyelidikan ketempat kos pelaku, dari situlah kami di infokan,” kata Iptu Philips R Lopung saat dikonfirmasi, Jum’at (1/2/2019), siang.

Setelah kami dapatkan laporan informasi oleh Anggota Respati Polrestabes Surabaya tersebut, kata Philips, kami lakukan penggeledahan pada tempat tinggal kos pelaku. “Hasil penggeledahan kami temukan tempat kotak roti yang didalamnya terdapat 1 poket ganja dengan berat 0,61 gram, kemudian kami gelandang pelaku ke Mapolsek Gayungan Surabaya menjalani proses pemeriksaan penyidikan,” terangnya.

Menurutnya, pengakuan tersangka barang ganja tersebut miliknya dan rencana akan di jual melalui via jual-beli secara online. “Pelaku sebetulnya bukan kurir, dan tersangka merupakan pemakai aktif narkoba jenis ganja, namun ini masih kami duga mengarah akan di jual kembali barang ganja itu,” jelas Iptu Philips kepada media ini.

Philips menuturkan, hasil pengembangan tersangka sampai saat ini tak mengakui dengan sebenarnya bahwa barang ganja itu akan di kirimkan, dan pengembangan tersebut sudah mentok, hingga pun kami lakukan pelacakan nomor ponsel milik tersangka, hasilnya tak dapat dihubungi hingga kemungkinan jaringan tersangka sudah tak fungsi. “Akan kami jerat tersangka dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 8 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Hyt/Ov1/21K)

READ  Hayono Isman jadi Pembina ARJ Jatim

Leave A Reply

Your email address will not be published.