Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Polsek Kenjeran Tangkap Pengedar Sabu

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Satreskrim Polsek Kenjeran Surabaya berhasil menangkap satu tersangka pengedar Narkotika Jenis Sabu, Pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2019, sekira jam 05.00 Wib di Jln. Randu barat Surabaya.

Tak lain tersangka ialah Samsul Arifin (31) Tahun asal di KTP Jalan Andi makasau RT 001/003 Kel. Lakessi Kec. Soreang Pare pare Sulsel, tempat tinggal Jalan Randu Barat Gg V/28 RT 003/012 Kel. Sidotopo wetan Kec. Kenjeran Surabaya.

Related Posts
1 of 473

Sementara Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol H Cipto S. H menjelaskan bahwa, berdasarkan info dari masyarakat telah terjadi peredaran penyalah gunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah Jalan Randu.

“Saat dilakukan penyelidikan dan serta pemantauan anggota kami menangkapan tersangka Samsul Arifin didalam rumah serta dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu dan diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya,” Ujar Kapolsek pada media ini, Sabtu (2/2).

Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan berupa, 1(satu) buah pipet kaca yg terdapat shabu, Uang tunai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah ), 1 (satu) perangkat alat nyabu atau Bong terbuat dari botol air mineral yg berisi air beserta penutup warna biru berlubang dua, 2 (dua) buah korek api gas, 2(dua) buah skrop dari sedotan plastik, 5 (lima) sedotan warna putih, 1(satu) buah Ponsel Merk Samsung kecil warna putih & 1Hp samsung Android warna putih, Timbangan Elektrik Merk Digitel Scale,1(satu) bungkus atau satu poket shabu yang belum terjual seberat 0.39 gram dan 40 (empat puluh) buah plastik poket kosong.

“Akibatnya, tersangka kita dijerat Pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) Sub pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Nerkotika,” tutupnya. (20z)

READ  Tanamkan Kejujuran Peserta Didik, Disdik Kab Cirebon Terapkan Materi Pendidikan Anti Korupsi

Leave A Reply

Your email address will not be published.