Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

BNNP Jatim Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur Bidang Pemberantasan membongkar jaringan narkotika jenis sabu antar provinsi.

Sebanyak 5 (lima) pelaku dibekuk dalam jaringan narkotika tersebut diantaranya yakni, Febriadi (36), asal Jalan Sukarno, Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau, dan Hasan (33), asal Mundis Daya Sokobanah tengah, Sokobanah, Sampang, Madura, serta Asrul (49), asal Mundis Daya Sokobanah tengah, Sokobanah, Sampang, Madura, Iskandar (56), asal Dusun Tua Teluk Ruh, Rupat Utara, Bengkalis, Riau, hingga Wati Sriayu (24), Desa Cikedok, Kersana, Brebes, Jawa Tengah.

Related Posts
1 of 512

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Candra menjelaskan, mereka pelaku kami tangkap merupakan satu jaringan dikendalikan dan didanai pasangan suami istri (pasutri) Aldo dan Erlin dengan memerintahkan pelaku Hasan dan Asrul untuk mengirimkan barang sabu ke rute Selat Malaka, menuju ke Pulau Rupat-Riau, dan Dumai, selanjutnya ke Jakarta, Surabaya, dan Sampang Madura.

“Ini merupakan jaringan narkotika jenis sabu antar provinsi,” kata AKBP Wisnu Candra ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (5/2/2019).

Diungkapkannya, pada Sabtu (19/1), barang sabu milik Aldo tiba di Pulau Rupat dengan dibawanya pelaku Hasan dan Asrul yang ditujukan ke rumah Iskandar dan selanjutnya pada Senin (21/1) sesampai tiba di rumahnya sabu itu dibawa ke rumah Febriadi alias Ipet dikirim ke Dumai. Peran Aldo ini sambungnya, sebagai pendana yang mengirim uang transport ke pelaku Andi dan menyuruhnya mengirimkan sabu ke Surabaya.

Selanjutnya pada Sabtu (2/2), Febriadi memesan travel bus ke Dumai Pekanbaru dengan tujuan Lampung dan sesampai di lokasi akan dijemput oleh Aldo. “Saat akan menaiki travel tersebut tim BNNP Jatim dan tim Dakjar BNN RI melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dumai, sedangkan pasutri Aldo dan Erlin kami tangkap di Kabupaten Sampang, Madura oleh tim BNNP Jatim dan Brimob Polda Jatim,” beber Wisnu Chandra.

Dijelaskan, selama penyelidikan kita bergerak sekitar beberapa bulan terakhir dan dilakukan pembuntutan mulai bulan November hingga Desember yang sebelumnya kami mendapati laporan informasi. “Masih akan kami lakukan pengembangan pada perkara ini terhadap jaringan narkotika yang terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Wisnu menyampaikan, barang bukti yang kami sita dari tangan pelaku masing-masing diantaranya, 3 buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 15 bungkus berisikan sabu dengan diberikan tanda, A1 seberat 1837 gram, A2 seberat 862 gram, A3 seberat 1030 gram, A4 seberat 1031 gram, B1 seberat 1795 gram, B2 seberat 1882 gram, B3 seberat 1032 gram, B4 seberat 1031 gram, B5 seberat 1031 gram, C1 seberat 1821 gram, C2 seberat 1949 gram, C3 seberat 1031 gram, C4 seberat 1031 gram, dan C5 seberat 896 gram, yang total seluruhnya berat sabu 18.345 gram. Kemudian sebanyak 12 ponsel handphone berbagai merk, dan 6 buku tabungan berbagai macam bank, 1 kartu ATM, 1 buku catatan dan 1 lembar bukti kwitansi pembelian perahu pancung dan 1paspor milik Febriadi alias Ipet, 1paspor milik Hasan, hingga 1 paspor milik Wati Sri Ayu.

“Atas perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Wisnu. (Hyt/Ov1/21K)

READ  La Nyalla Berikan Hak Pilihnya di TPS 033 Mulyorejo

Leave A Reply

Your email address will not be published.