Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Dua Jambret Diringkus Polisi, Satu Dikirim ke Neraka

Penakhatulistiwa.com, Surabaya – Dua orang pelaku jambret sadis yang sering berkeliaran di Kota Pahlawan akhirnya berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, bahkan satu diantaranya ditembak mati setelah menyerang petugas dengan senjata tajam saat hendak diamankan rabu (6/2/19) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Kandangan, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, Dua pelaku tersebut yakni RD (19) warga Balung Panggang, Gresik dan BS (24) warga Dupak Surabaya. RD ditembak mati, sedangkan BS ditembak kedua kakinya.

Related Posts
1 of 473

Saat konferensi pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menuturkan bahwa, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku, satu diantaranya meninggal dunia saat sedang dalam perjalanan ke rumah sakit. Tindakan tersebut dilakukan karena saat ditangkap, keduanya menyerang anggota dengan dua pisau penghabisan.

“Kedua tersangka diburu setelah keduanya teridentifikasi beraksi di Jl. Emerald, Citraland, Surabaya pada Sabtu (2/2/19) menjelang tengah malam, keduanya diketahui merampas tas seorang mahasiswi hingga jatuh dan mengalami luka patah kaki dan korban dari kedua pelaku rata-rata luka parah karena ditendang bahkan dibacok,” ujar Kombes Pol Rudi Setiawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan, kedua tersangka sudah beraksi sejak 5 bulan terakhir. Dalam sehari, pelaku bisa melancarkan aksinya hingga dua kali di seluruh wilayah Surabaya.

“Dari tangan keduanya kami sita 73 tas wanita. artinya dalam kurun waktu 5 bulan, pelaku sudah beraksi lebih dari 73 kali,” ujar AKBP Sudamiran.

Saat Petugas melakukan penggeledahan di rumah komplotan tersebut, Unit Jatanras berhasil menyita 73 tas wanita dari berbagai merk dan warna, 35 dompet wanita berbagai merk dan warna, 2 buah pisau penghabisan, 12 kacamata wanita, puluhan alat kosmetik serta puluhan charger HP berbagai merk.

“Modus pelaku ini yaitu mencari sasaran wanita dengan cara memepet, tendang serta merampas. Jika korban melawan, pelaku tak segan-segan membacok korbannya,” pungkas AKBP Sudamiran. (SR)

READ  Sidang Pledoi, Penasehat Hukum: Dakwaan dan Tuntutan JPU 'Error In Persona'

Leave A Reply

Your email address will not be published.