Pena Khatulistiwa
Menggores Sejarah Peradapan

Sidang Pledoi, Penasehat Hukum: Dakwaan dan Tuntutan JPU ‘Error In Persona’

Penakhatulistiwa.com, SURABAYA – Sidang lanjutan dalam perkara narkoba dengan terdakwa Paulus Handoko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan nota pembelaan (Pledoi) setelah mendapatkan tuntutan dari JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama tujuh tahun penjara.

Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, Eko Juniarso menilai seluruh surat dakwaan JPU ‘Error In Persona’. Pasalnya, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, barang bukti yang di sebutkan berupa kristal tablet bahan aktif MDMA (Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Posts
1 of 935

Anehnya, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa sabu-sabu atau kristal warna putih Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa berdasarkan perbedaan barang bukti di surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum ini bukanlah salah tulis atau ketik karena terulang lagi pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan bahwa jelas ketidak cermatan, ketidak telitian, serta keteledoran dari saudara Jaksa Penuntut Umum hingga menyebabkan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat EROR IN PERSONA,” jelasnya, di ruang sidang sari PN Surabaya, Rabu (6/2).

Adapun berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP, Penasehat Hukum secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil. Untuk itu surat dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum atau ‘null and void’.

Berdasarkan uraian di atas, Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan membatalkan dakwaan dan tuntutan saudara JPU demi hukum. “Memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat, mengembalikan hak-hak terdakwa dan merehabilitasi terdakwa di masyarakat, menyita dan memusnahkan barang sitaan terdakwa untuk negara,” ucapnya.

Usai mendengarkan nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap JPU guna memberikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa. Atas kesempatan tersebut, JPU menanggapi dengan tegas dan tetap sesuai pada tuntutannya.

“Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia,” tegasnya.

Sekadar diketahui, persidangan itu terjadi lantaran terdakwa Paulus Handoko pada (24/8/2018) yang bertempat di Apartemen Puncak Permai Tower Lantai 17, kamar 1715 di jalan Darmo Permai Dukuh Pakis Surabaya, telah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan memiliki narkoba jenis sabu. Akhirnya didakwa oleh JPU dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Met)

READ  Oknum Satpol PP Surabaya 'Peras' PKL Pasar Keputran

Leave A Reply

Your email address will not be published.